Pohuwato – Sengketa antara warga Kecamatan Popayato Timur, Lemito, dan Popayato dengan PT IGL BTL mulai memasuki tahap mediasi setelah difasilitasi oleh Bupati Pohuwato, Selasa (14/04/2026).
Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas bupati sekitar pukul 14.00 WITA itu merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan masyarakat. Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak perusahaan.
Tuntutan tersebut mencakup percepatan pembayaran hak plasma tahun 2026, komitmen pembangunan jalan perusahaan yang dapat dimanfaatkan bersama, serta percepatan pensertifikatan lahan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan.
Usai mediasi, salah satu perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa sejumlah kesepakatan awal berhasil dicapai, khususnya terkait persoalan sertifikat lahan.
“Terkait sertifikat lahan masyarakat yang sebelumnya dijanjikan, akan ditindaklanjuti oleh BPN Pohuwato melalui program PTSL. Apabila tidak memungkinkan melalui program tersebut, maka akan dilayani secara mandiri dengan pembiayaan menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Paripurna.
Sementara itu, untuk tuntutan percepatan pembayaran plasma tahun 2026 dan akses melintas di jalan perusahaan, Direktur PT IGL BTL menyatakan masih perlu berkonsultasi dengan pimpinan di Jakarta.
“Direktur akan mengkonsultasikan ke pimpinan di Jakarta paling lambat dalam waktu satu bulan, terhitung mulai 14 April 2026 hingga 13 Mei 2026,” kata sumber tersebut.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif ke depan.







Komentar