Gorontalo – Sorotan terhadap efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran kembali mengemuka di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Di awal tahun anggaran 2026, publik mempertanyakan frekuensi perjalanan dinas luar daerah salah satu anggota dewan yang dinilai cukup intens dalam kurun waktu Januari hingga Februari.
Anggota DPRD yang menjadi perhatian adalah Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Indriani Dunda. Informasi yang beredar menyebutkan, dalam dua bulan pertama tahun 2026, yang bersangkutan diduga telah melakukan perjalanan dinas luar daerah sebanyak tiga hingga empat kali.
Kondisi tersebut memantik respons dari kalangan aktivis pengawasan kebijakan publik. Koordinator Aliansi Pemuda dan Kawal Pemerintah Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, mempertanyakan urgensi serta substansi dari frekuensi perjalanan dinas tersebut.
“Kalau baru masuk bulan kedua tahun 2026 sudah tiga sampai empat kali perjalanan dinas luar daerah, publik tentu berhak bertanya. Urgensinya apa? Aspirasi apa yang dibawa dan diperjuangkan?” tegas Wahyu.
Ia juga mengingatkan kembali pernyataan Fraksi Partai NasDem yang sebelumnya disampaikan Indriani Dunda dalam Rapat Paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Saat itu, Indriani menekankan bahwa APBD memiliki lima fungsi utama, yakni fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, dan fungsi distribusi.
“Fungsi otoritas menjadikan APBD sebagai dasar hukum pelaksanaan pendapatan dan belanja. Fungsi perencanaan membantu merumuskan sasaran kebijakan dan indikator kinerja. Sedangkan fungsi pengawasan mengarahkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran,” ujar Indriani di hadapan pimpinan dan anggota dewan serta perwakilan pemerintah daerah kala itu.
Fraksi Partai NasDem, lanjutnya saat itu, juga menekankan pentingnya seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Indriani menyebut APBD Perubahan merupakan instrumen kebijakan yang harus berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah yang dianggarkan harus dapat dipastikan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, kita tengah menghadapi tantangan serius seperti kemiskinan dan keterbatasan anggaran,” lanjutnya.
Namun, menurut Wahyu, pernyataan tersebut seharusnya tercermin dalam praktik politik dan penggunaan anggaran sehari-hari.
“Jangan sampai apa yang disampaikan di mimbar paripurna berbeda dengan praktik di lapangan. Kalau perjalanan dinas dilakukan berulang kali di awal tahun tanpa penjelasan terbuka soal output dan urgensinya, di mana letak fungsi pengawasan dan fungsi alokasi yang pernah disampaikan itu?” kritiknya.
Wahyu menegaskan, kritik yang disampaikan bukan bersifat personal, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap konsistensi antara pernyataan politik dan implementasi kebijakan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Provinsi Gorontalo maupun Indriani Dunda belum memberikan klarifikasi resmi terkait frekuensi serta substansi perjalanan dinas yang dipersoalkan.












Komentar