Pohuwato – Aksi demonstrasi warga Kecamatan Popayato Timur, Lemito, dan Popayato Kabupaten Pohuwato terhadap PT IGL BTL bukan sekadar bentuk protes, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang belum terselesaikan. Tuntutan terkait hak plasma, pembangunan infrastruktur jalan, serta kepastian legalitas lahan menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen perusahaan dan realisasi di lapangan.
Dalam kondisi seperti ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato tidak bisa lagi berada di posisi normatif. Diperlukan langkah konkret, terukur, dan berjangka waktu jelas untuk memastikan persoalan ini tidak terus berulang.
Pertama, Pemda harus segera mengambil peran sebagai mediator aktif dengan membentuk tim terpadu penyelesaian konflik. Tim ini idealnya melibatkan unsur pemerintah kabupaten, dinas teknis terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat. Tugas utama tim ini adalah memverifikasi seluruh klaim, mulai dari luasan lahan, status kepemilikan, hingga hak plasma yang menjadi kewajiban perusahaan.
Kedua, perlu ada penetapan timeline yang jelas dan terbuka. Selama ini, salah satu akar persoalan adalah ketidakpastian waktu. Pemda harus mendorong adanya kesepakatan tertulis antara perusahaan dan masyarakat terkait jadwal pembayaran hak plasma, tahapan pembangunan infrastruktur jalan, serta target penyelesaian sertifikasi lahan. Tanpa tenggat waktu yang tegas, potensi konflik akan terus berulang.
Ketiga, transparansi data harus dibuka ke publik. Pemda bersama DPRD perlu memastikan bahwa seluruh informasi terkait izin usaha, kewajiban plasma, hingga progres pelaksanaan dapat diakses oleh masyarakat. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan dan mencegah munculnya spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
Keempat, DPRD harus mengoptimalkan fungsi pengawasan secara sistematis. Tidak cukup hanya melalui wacana, DPRD perlu segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pihak terkait. Hasil RDP tersebut harus dituangkan dalam rekomendasi resmi yang mengikat secara moral dan politik bagi eksekutif dan perusahaan.
Kelima, penegakan sanksi administratif harus menjadi opsi nyata. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap komitmen atau ketentuan perizinan, Pemda tidak boleh ragu untuk memberikan teguran hingga sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga pengendali.
Pada akhirnya, penyelesaian konflik ini akan menjadi ujian bagi kapasitas Pemda dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang berpihak pada kepentingan publik. Keberanian mengambil keputusan, konsistensi dalam pengawasan, serta komitmen terhadap transparansi menjadi kunci utama dalam mengakhiri polemik yang telah berlangsung.







Komentar