Pelayanan RSUD Bumi Panua Pohuwato Dikeluhkan, YLKIG Minta Evaluasi

paripurna.co.id Pohuwato – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo (YLKIG), Hariyanto Puluhulawa, mengaku mengalami langsung buruknya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua Pohuwato saat mendampingi kliennya yang membutuhkan penanganan medis darurat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Hariyanto yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dari Darwis Umuri mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bumi Panua karena kliennya mengalami cedera serius pada bahu kanan akibat benturan benda keras.

“Kami tiba di IGD sekitar pukul 19.00 WITA. Setelah dilakukan pemeriksaan tensi, kami harus menunggu cukup lama tanpa kepastian penanganan lanjutan,” ujar Hariyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (03/05/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan kepada petugas mengenai waktu pemeriksaan radiologi. Namun, petugas hanya menjawab singkat bahwa pasien masih dalam antrean.

“Petugas mengatakan ‘sebentar lagi, Pak, masih antre’, tetapi kami tetap menunggu cukup lama tanpa tindakan,” lanjutnya.

Menurut Hariyanto, selama menunggu, ia melihat sejumlah petugas IGD tidak menunjukkan kesigapan dalam menangani pasien.

“Kami melihat ada petugas yang santai, bermain ponsel, bahkan makan sambil tertawa, sementara klien kami terus merintih kesakitan tanpa penanganan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kliennya tidak segera diberikan obat penahan nyeri, meskipun sebelumnya petugas telah menyampaikan hal tersebut.

Penanganan terhadap pasien baru dilakukan sekitar pukul 21.15 WITA, atau lebih dari dua jam setelah kedatangan. Saat itu, pasien akhirnya dibawa ke bagian radiologi untuk pemeriksaan rontgen.

Atas kejadian tersebut, Hariyanto menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan RSUD Bumi Panua.

“Saya sebagai Ketua YLKIG Provinsi Gorontalo sangat kecewa dengan pelayanan RSUD Bumi Panua. Kami meminta Bupati Pohuwato turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pelayanan yang sangat buruk ini,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap manajemen rumah sakit, termasuk pimpinan yang bertanggung jawab.

“Jika perlu, kepala rumah sakit harus dievaluasi atau diganti. Sistem yang diterapkan saat ini sangat buruk. Kami datang untuk berobat dengan baik, tetapi dengan sistem seperti ini, seolah-olah kami dipaksa harus marah terlebih dahulu agar pasien ditangani,” tambahnya.

Hariyanto mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, rumah sakit dan tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa menunda karena alasan administratif.

“Perlu diketahui, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan yang menyatakan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

“Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian, ancaman pidana dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.

Komentar