Gorontalo – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Luhu Telaga kembali menuai sorotan. Sejumlah sopir dump truk dan pengendara lainnya mengeluhkan adanya pembatasan pengisian yang dinilai tidak transparan. Bahkan, muncul dugaan penyaluran solar kepada pihak tertentu untuk diperjualbelikan kembali.
Berdasarkan keterangan sejumlah sopir, SPBU tersebut disebut memiliki kuota harian sekitar 8.000 liter solar. Namun, yang disalurkan kepada masyarakat umum disebut hanya sekitar 4.000 liter per hari. Sisa kuota diduga tidak didistribusikan secara terbuka, melainkan dialihkan kepada pihak tertentu.
“Kami dengar jatahnya 8.000 liter, tapi yang dijual ke antrean hanya setengah. Sisanya diduga diberikan ke orang-orang tertentu yang nanti dijual lagi,” ujar salah satu sopir dump truk yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (08/05/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut disebut terjadi hampir setiap hari. SPBU mulai beroperasi sejak pukul 05.30 Wita, namun sekitar pukul 07.00 Wita nosel pengisian solar sudah ditutup dengan alasan stok habis. Padahal, antrean kendaraan disebut sudah terbentuk sejak malam sebelumnya.
Akibat kondisi itu, banyak sopir yang telah mengantre lama justru tidak mendapatkan BBM. Situasi tersebut dinilai merugikan, terutama bagi pelaku usaha transportasi yang bergantung pada ketersediaan solar untuk operasional.
“Sudah antre dari malam, tapi pagi bilang habis. Sementara kami lihat ada yang tidak antre malah bisa dapat,” keluh sopir lainnya.
Secara aturan, distribusi BBM bersubsidi seperti solar berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan dikelola oleh Pertamina. Penyaluran BBM bersubsidi wajib dilakukan secara adil, transparan, tepat sasaran, serta tidak boleh dialihkan kepada pihak tertentu untuk diperjualbelikan kembali di luar mekanisme resmi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, penyimpangan dalam pengangkutan maupun niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana.
Para sopir berharap instansi terkait melakukan pengawasan serius agar distribusi solar di SPBU tersebut berjalan sesuai aturan. Transparansi dan keadilan dalam penyaluran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Luhu Telaga terkait dugaan penyaluran solar kepada pihak tertentu tersebut. Media ini juga telah berupaya menghubungi pihak yang disebut sebagai pengawas bernama Kasmat melalui sambungan telepon di nomor 082344282***, namun belum mendapat respons.













Komentar