, Gorontalo Utara – Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, didesak untuk melunasi hak-hak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode sebelumnya yang tercantum dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Hal tersebut ditegaskan mantan Anggota DPRD Gorontalo Utara, Rahmat Lamadji, pada Selasa (17/12/2024). “Hak-hak kami termasuk 13 mantan Anggota DPRD harus segera dipenuhi karena sudah dialokasikan dalam APBD,” kata Rahmat.
Rahmat menyebut, Bupati terpilih Gorontalo Utara, Roni Imran, termasuk dalam daftar mantan Anggota DPRD yang belum menerima haknya. Menurutnya, Pj Bupati telah menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD periode sebelumnya dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024.
“Saya minta agar hak-hak tersebut segera dibayarkan sebelum masa jabatan Pj Bupati berakhir,” tegasnya. Dia menambahkan, masalah ini merupakan tanggung jawab Pj Bupati sebagai pengambil kebijakan, bukan Badan Keuangan Daerah Gorontalo Utara.
“Jangan jadikan Badan Keuangan atau Kepala Badan Keuangan sebagai tameng. Mereka hanya bawahan, keputusan pelunasan hak ini ada di tangan Pj Bupati,” terangnya. Lebih lanjut Rahmat pun berharap agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut, karena merupakan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus dipenuhi.







Komentar