Boalemo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat ditertibkan aparat kepolisian, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut kini diduga kembali beroperasi secara terbuka dengan melibatkan sekitar 17 unit alat berat jenis ekskavator.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat-alat berat tersebut beroperasi di sepanjang aliran sungai hingga lereng perbukitan. Aktivitas itu diduga berlangsung tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kembalinya aktivitas PETI tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, hingga potensi bencana longsor di wilayah sekitar.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tambang kembali berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
“Sekarang ada sekitar 17 ekskavator yang terus bekerja. Ada warga yang memilih diam karena mendapat keuntungan, tetapi ada juga yang merasa terganggu dan takut berbicara. Ini seperti pertarungan antara uang dan aturan,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, sebelumnya pada Juni 2025, jajaran Polres Boalemo diketahui pernah melakukan penertiban di lokasi tersebut. Dalam operasi itu, sejumlah pondok dibongkar, peralatan diamankan, dan aktivitas tambang dinyatakan dihentikan. Beberapa kasus bahkan sempat diproses hingga ke tingkat Polda Gorontalo.
Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas pertambangan diduga kembali muncul. Jalan akses menuju lokasi disebut diperlebar dan area galian semakin meluas.
Aktivis Lingkungan Bidang Hukum dan Advokasi Perkumpulan Greenleaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, menilai kembali beroperasinya puluhan alat berat di lokasi PETI menjadi indikasi lemahnya pengawasan pascapenindakan hukum.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal pelaku tambang, tetapi menyangkut hak masyarakat luas atas lingkungan yang sehat. Keuntungan sesaat tidak sebanding dengan kerusakan alam permanen, air yang tercemar, dan ancaman longsor bagi warga,” kata Nikmal.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Tidak boleh ada kesan bahwa aktivitas ilegal dapat kembali berjalan setelah penertiban dilakukan,” tegasnya.
Menurut Nikmal, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial dalam jangka panjang.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Minerba mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di lokasi tambang diduga masih berlangsung. Masyarakat pun menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, disertai pengawasan dari masyarakat sipil agar persoalan pertambangan ilegal di Boalemo tidak terus berulang.













Komentar