Gorontalo Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara mengungkapkan telah menindaklanjuti surat Kepala Desa (Kades) Ibarat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, pada Februari 2025. Namun, rencana peninjauan lapangan bersama lintas instansi urung terlaksana karena hanya DLH yang siap turun ke lokasi pada waktu yang telah dijadwalkan.
Pihak DLH Kabupaten Gorontalo Utara melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Penaatan, Pengelolaan, dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P4LH), Ali Opaladu, menjelaskan surat Kepala Desa Ibarat yang diterima pihaknya merupakan surat pernyataan yang berisi klarifikasi sekaligus laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Surat itu tertanggal 6 Februari 2025. Kami menerima surat tersebut sebagai tembusan sekitar tanggal 7 Februari 2025. Saya melihat surat itu sebagai bentuk klarifikasi kepala desa sekaligus menjadi bahan laporan yang ditembuskan kepada beberapa instansi, termasuk DLH,” kata Ali kepada Paripurna, Senin (29/06/2026).
Menurut Ali, sebelum surat tersebut diterima, pihaknya telah memperoleh laporan lisan dari Kades Ilangata kepada petugas pengawas lapangan DLH mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Ibarat.
“Memang sebelum surat itu datang, Kepala Desa Ilangata sempat menyampaikan secara lisan kepada pengawas lapangan kami agar lingkungan hidup bersama instansi terkait dapat melihat langsung dugaan tambang ilegal yang ada di Ibarat,” ujarnya.
Setelah menerima surat tersebut, DLH kemudian melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Badan Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.
Ali mengatakan koordinasi tersebut dilakukan karena kewenangan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan berada di tingkat provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami melakukan koordinasi dengan Polres, Kesbangpol, Satpol PP, kemudian membangun komunikasi dengan DLHK Provinsi. Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, urusan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kabupaten hanya menerima laporan, melakukan pengawasan awal, kemudian menyampaikan kepada provinsi dan mendampingi apabila dilakukan peninjauan,” jelasnya.
DLH bersama instansi terkait sempat menyepakati jadwal peninjauan lapangan sekitar sepekan setelah surat diterima. Namun, kegiatan tersebut batal dilaksanakan.
“Pada hari yang sudah ditentukan, ternyata hanya DLH yang siap turun. Kami memang harus didampingi beberapa instansi karena lokasi tambang cukup jauh dari jalan utama dan penanganannya tidak bisa dilakukan oleh DLH sendiri. Akhirnya kegiatan itu tidak jadi dilaksanakan,” ungkap Ali.
Atas kondisi tersebut, DLH Gorontalo Utara kembali melaporkan perkembangan tersebut kepada DLHK Provinsi Gorontalo.
“Kami kemudian melaporkan kepada DLHK Provinsi bahwa kegiatan yang sudah dijadwalkan bersama instansi lain tidak jadi dilaksanakan karena pada saat bersamaan beberapa instansi memiliki agenda yang tidak bisa ditunda,” katanya.
Menurut Ali, saat itu DLHK Provinsi menyampaikan akan melakukan pendataan terhadap aktivitas pertambangan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui sektor energi dan sumber daya mineral. Namun hingga kini, kegiatan tersebut belum terlaksana.
“Mereka menyampaikan akan turun untuk melakukan pendataan. Tetapi sampai sekarang kami juga masih menunggu karena kegiatan itu membutuhkan anggaran yang cukup besar dan melibatkan banyak instansi,” ujarnya.
Ali menegaskan DLH Kabupaten Gorontalo Utara memiliki kewenangan terbatas dalam penanganan persoalan pertambangan sehingga setiap langkah harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
“Tugas kami hanya memfasilitasi, menerima laporan, dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan. Untuk penanganan tambang, kami menunggu arahan dari DLHK Provinsi karena persoalan ini cukup kompleks dan tidak bisa hanya ditangani oleh DLH kabupaten,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Anggrek menyatakan surat Kades Ibarat telah ditindaklanjuti bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menjelaskan hasil tindak lanjut tersebut maupun memastikan apakah aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Ibarat masih berlangsung atau telah dihentikan.
Paripurna masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Gorontalo Utara, DLHK Provinsi Gorontalo, serta instansi terkait lainnya mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di Desa Ibarat.













Komentar