Gorontalo – Perbedaan keterangan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, mengenai dugaan pembiayaan sopir anggota DPRD melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus menuai perhatian. Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo menilai perbedaan pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran oleh aparat penegak hukum guna memberikan kepastian kepada publik.
Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto, menilai pernyataan Sun Biki lebih terbuka dibandingkan penjelasan Ketua DPRD yang menyebut hanya sopir unsur pimpinan DPRD yang dibiayai melalui APBD.
“Kalau kita membaca dua pernyataan itu secara utuh, justru apa yang disampaikan Pak Sun Biki terlihat lebih jujur dan lebih apa adanya. Beliau mengakui bahwa sopirnya telah menjadi tenaga outsourcing dan menerima gaji melalui mekanisme pemerintah. Pernyataan itu tentu harus dijadikan pintu masuk untuk dilakukan penelusuran secara hukum, bukan malah ditutupi,” ujar Rahmat, Senin (03/08/2026).
Rahmat mengatakan, apabila benar seluruh sopir anggota DPRD selain unsur pimpinan dibiayai melalui skema outsourcing yang bersumber dari APBD, maka kondisi tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pemberian tunjangan transportasi kepada anggota DPRD.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, anggota DPRD yang tidak memperoleh fasilitas kendaraan dinas diberikan tunjangan transportasi sebagai pengganti fasilitas tersebut.
Di Provinsi Gorontalo, tunjangan transportasi anggota DPRD diketahui mencapai sekitar Rp15 juta per bulan. Tunjangan tersebut pada umumnya diperhitungkan sebagai pengganti biaya penggunaan kendaraan beserta biaya operasionalnya.
“Kalau tunjangan transportasi itu sudah dibayarkan sebagai pengganti fasilitas kendaraan beserta biaya operasionalnya, lalu masih ada pembebanan gaji sopir melalui APBD dengan alasan outsourcing, maka publik tentu berhak bertanya. Untuk apa lagi tunjangan transportasi itu digunakan? Di sinilah letak pentingnya dilakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, ia menilai seluruh proses pengadaan tenaga outsourcing, mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan kebutuhan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pembayaran, perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang benar sopir anggota DPRD dibiayai APBD melalui outsourcing, maka seluruh pihak yang terlibat dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya harus dimintai keterangan. Mulai dari pihak yang merencanakan program, pejabat yang menyusun anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga Sekretariat DPRD sebagai pengguna anggaran. Semua harus dibuka secara transparan agar tidak muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Rahmat juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun pemberitaan media.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
“Kami meminta Kejati Gorontalo tidak menunggu polemik ini semakin liar. Lakukan pendalaman sejak dini agar publik memperoleh kepastian hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Rahmat mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut hingga berpotensi berkembang menjadi perkara hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai persoalan ini bernasib sama dengan perkara Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo yang pada akhirnya diproses secara hukum setelah menimbulkan kerugian keuangan negara. Pencegahan jauh lebih baik daripada membiarkan persoalan ini terus bergulir tanpa kepastian,” katanya.
Selain itu, AMMPD meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Kejati Gorontalo melakukan penelusuran terhadap dokumen pengadaan tenaga outsourcing, kontrak kerja, daftar penempatan personel, serta sumber pembiayaan yang digunakan.
Menurut Rahmat, keterbukaan data tersebut penting untuk memastikan apakah tenaga outsourcing benar-benar ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi atau justru digunakan sebagai sopir pribadi anggota DPRD yang telah menerima tunjangan transportasi.
“Ini bukan semata-mata soal sopir. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada masyarakat. Karena itu kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk membuka persoalan ini secara terang benderang agar tidak terus menimbulkan kecurigaan publik,” tutup Rahmat.







Komentar