Soal Sopir DPRD Gorontalo, Sun Ungkap Outsourcing, Darsianti Nyetir, Indriani Bungkam

paripurna.co.id Gorontalo – Polemik terkait dugaan penggunaan tenaga outsourcing untuk sopir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Sejumlah anggota DPRD memberikan respons berbeda ketika ditanyakan mengenai penggunaan sopir pribadi di tengah mencuatnya isu tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sri Darsianti Tuna, mengaku dirinya terbiasa mengemudikan kendaraan sendiri dalam menjalankan aktivitas, termasuk ketika harus bepergian hingga ke wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

“Saya terbiasa bawa oto (mobil) sendiri biar sampai Bolmong,” kata Darsianti kepada Paripurna, Rabu (19/08/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kebiasaannya tersebut diketahui oleh lingkungan kantor. Menurutnya, dirinya memang tidak terbiasa menggunakan jasa sopir.

“Dan semua orang kantor tahu, malas saya pakai sopir,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo lainnya, Indriani Dunda, belum memberikan tanggapan terkait penggunaan sopir maupun status tenaga outsourcing yang disebut-sebut berada di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan tersebut, Indriani Dunda memilih bungkam dan belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, isu dugaan pembiayaan sopir pribadi anggota DPRD melalui skema tenaga outsourcing mencuat setelah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, mengakui bahwa sopir pribadinya kini berstatus sebagai tenaga outsourcing.

“Tahun ini sopir saya sudah menjadi tenaga outsourcing. Jadi kalau tidak salah, sejak Januari 2026 sudah menerima gaji sebagai tenaga outsourcing. Tapi, dari saya juga masih menerima gaji setiap bulan,” ungkap Sun Biki pada Jumat (17/07/2026).

Saat ditanya apakah status outsourcing tersebut hanya berlaku bagi sopir pribadinya, Sun Biki menyebut seluruh sopir anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah masuk dalam skema yang sama.

“Semua (sopir) masuk outsourcing sekarang,” jawab Sun Biki.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, penempatan, serta sumber pembiayaan tenaga sopir yang bekerja untuk anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Jika seluruh sopir anggota DPRD masuk dalam skema outsourcing, mekanisme penugasan dan pembiayaannya menjadi hal yang perlu dijelaskan, termasuk apakah tenaga tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional Sekretariat DPRD atau diperuntukkan bagi kepentingan masing-masing anggota DPRD.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai menelaah laporan dugaan penyimpangan anggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo yang dilaporkan Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai gaji sopir pimpinan alat kelengkapan dan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.

Kepala Kejati Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Arief Mulya Sugiharto, memastikan laporan tersebut masih berproses di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Terkait laporan LP3G masih berproses,” ungkap Arief, seperti dikutip dari Kontras, Selasa (11/08/2026).

Ia mengatakan, laporan tersebut tengah ditelaah oleh penyidik Bidang Pidsus. Tahapan tersebut dilakukan untuk melihat lebih jauh substansi laporan serta dugaan penyimpangan anggaran yang disampaikan pelapor.

“Iya sedang ditelaah dipidsus,” jelas Arif.

Sebelumnya, LP3-G melaporkan dugaan korupsi anggaran gaji sopir di DPRD Provinsi Gorontalo ke Kejati Gorontalo pada Kamis (23/07/2026).

Ketua LP3-G, Abdullah Deno Djarai, mengatakan pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBD yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp4,68 miliar.

Menurut Deno, dugaan kerugian keuangan negara tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji sopir Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dibiayai melalui APBD.

Deno mengatakan, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama dua periode keanggotaan DPRD, yakni masa jabatan 2014-2019 dan 2019-2024.

Ia mengungkapkan, pada periode 2019-2024 terdapat 13 orang sopir yang diduga menerima gaji melalui APBD Provinsi Gorontalo.

Mereka terdiri atas sopir yang diperbantukan untuk Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Badan Kehormatan (BK), serta sejumlah pimpinan alat kelengkapan dan fraksi lainnya.

Deno menduga pembiayaan sopir tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Nilai dugaan kerugian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,68 miliar.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang diduga digunakan untuk membiayai sopir para pimpinan AKD dan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.

Kini, laporan tersebut berada di Bidang Pidsus Kejati Gorontalo untuk ditelaah. Proses tersebut menjadi perhatian publik untuk melihat tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan penggunaan APBD yang dipersoalkan LP3-G.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mengenai jumlah sopir yang berstatus outsourcing, mekanisme pengadaan, serta sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai tenaga tersebut.

Komentar