Gorontalo – Usulan pergantian Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan Fraksi Partai NasDem.
Usulan tersebut diketahui disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Senin (14/09/2026).
Dalam rapat itu, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifli Katili membacakan surat masuk dari Fraksi NasDem yang berisi usulan pergantian Umar Karim dari keanggotaan BK DPRD Provinsi Gorontalo.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD).
Juru Bicara APKPD, Dicky Modanggu, meminta Fraksi NasDem menjelaskan kepada publik alasan sekaligus dasar hukum yang menjadi pijakan usulan tersebut.
Menurut Dicky, pergantian anggota BK tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan internal fraksi. Sebab, BK merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang berkaitan dengan fungsi menjaga etika dan kehormatan lembaga.
“Yang harus dijelaskan terlebih dahulu adalah apa dasar hukum Fraksi NasDem mengusulkan pergantian Umar Karim dari Badan Kehormatan. Jangan sampai keputusan politik fraksi justru tidak sejalan dengan aturan yang mengatur alat kelengkapan DPRD,” ujar Dicky.
Ia menilai, kejelasan mekanisme menjadi penting agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat. Apalagi, alat kelengkapan DPRD memiliki tata cara pembentukan, keanggotaan, dan pergantian yang harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dicky juga meminta NasDem menjelaskan secara spesifik bentuk pergantian yang diajukan terhadap Umar Karim.
“Fraksi NasDem harus menjelaskan secara terbuka, apakah usulan terhadap Umar Karim tersebut merupakan pergantian anggota BK, perpindahan anggota BK ke AKD lain, atau mekanisme lain yang memang diperbolehkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo,” tanya Dicky.
Menurut Dicky, polemik tersebut menjadi perhatian karena Umar Karim selama ini dikenal aktif menyampaikan pandangan kritis terkait sejumlah persoalan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia mengatakan, sikap kritis anggota dewan semestinya tidak serta-merta dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu, terlebih jika kritik yang disampaikan menyangkut penggunaan anggaran, tata kelola lembaga, dan kepentingan masyarakat.
“Kalau seorang anggota Badan Kehormatan menjalankan fungsi kontrol dan mempertanyakan persoalan di DPRD, itu justru harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga,” katanya.
Dicky mengingatkan agar tidak berkembang persepsi bahwa sikap kritis seorang anggota DPRD dapat berdampak terhadap kedudukannya dalam alat kelengkapan dewan.
“Jangan sampai ada kesan, ketika ada anggota DPRD yang terlalu kritis dan mulai membuka persoalan internal, kemudian justru posisinya di Badan Kehormatan hendak diganti. Kalau memang bukan karena itu, Fraksi NasDem harus menjelaskan alasannya secara terbuka,” tegas Dicky.
Dicky juga menyoroti adanya percakapan dalam grup internal Puncak Botu yang turut membahas rencana pergantian tersebut.
Dalam percakapan yang beredar, salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot, disebut mempertanyakan kesesuaian rencana pergantian Umar Karim dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Bagi Dicky, munculnya pertanyaan dari internal DPRD menjadi alasan tambahan agar proses tersebut dijelaskan secara terbuka.
“Menarik karena pertanyaan mengenai kesesuaian dengan PP 12 Tahun 2018 itu justru muncul dari internal DPRD sendiri. Artinya, persoalan ini memang membutuhkan penjelasan yang terang,” ujarnya.
Ia meminta pimpinan DPRD bersama Fraksi NasDem memberikan penjelasan mengenai landasan serta mekanisme yang digunakan.
Menurutnya, apabila usulan tersebut telah memiliki pijakan hukum yang kuat, dasar aturan itu semestinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain mempertanyakan dasar hukum, Dicky mengingatkan agar BK tidak ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan politik fraksi.
Ia menegaskan, setelah anggota ditetapkan dalam BK, tugas yang dijalankan merupakan bagian dari fungsi kelembagaan DPRD, bukan lagi sekadar representasi kepentingan fraksi.
“Badan Kehormatan itu bukan milik fraksi, karena setelah seseorang ditetapkan menjadi anggota BK, dia menjalankan tugas kelembagaan DPRD. Karena itu, jangan sampai pergantian anggota BK kemudian dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap fungsi kelembagaan,” jelas Dicky.
Dicky berharap setiap keputusan terkait alat kelengkapan DPRD tetap berpijak pada aturan agar tidak menimbulkan kesan adanya kepentingan tertentu di balik proses tersebut.
“Jangan sampai DPRD yang seharusnya membuat dan mengawasi aturan justru terlihat tidak memahami aturan ketika mengambil keputusan. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.
Dicky menegaskan, sikap APKPD bukan untuk mempertahankan Umar Karim secara personal dalam keanggotaan BK.
Menurut dia, perhatian APKPD diarahkan pada kepastian bahwa setiap proses pergantian anggota alat kelengkapan DPRD dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan buka kepada publik. Kalau memang Umar harus diganti karena alasan yang sah, jelaskan juga. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, jangan memaksakan proses hanya karena kepentingan politik,” tegas Dicky.
Ia berharap pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo dan Fraksi NasDem memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
Bagi APKPD, kata Dicky, persoalan utama bukan sekadar mengenai bertahan atau tidaknya Umar Karim di Badan Kehormatan, melainkan bagaimana DPRD memastikan setiap keputusan kelembagaan tetap berjalan berdasarkan aturan.
“Polemik ini bukan semata-mata mengenai posisi Umar Karim, namun lebih kepada persoalan yang jauh lebih penting, yaitu apakah DPRD Provinsi Gorontalo dapat menempatkan aturan di atas kepentingan politik fraksi,” pungkasnya.






Komentar