Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan proses pergantian anggota alat kelengkapan dewan (AKD) dari Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem tidak dapat disamakan. Perbedaan tersebut didasarkan pada kondisi faktual dan hasil konsultasi DPRD dengan sejumlah lembaga terkait mekanisme pergantian anggota AKD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, mengatakan konsultasi telah dilakukan dengan DPRD DKI Jakarta, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penarikan dan penggantian anggota AKD.
“Untuk Golkar, hasil konsultasi kami dengan Kementerian Hukum, Kemendagri maupun DPRD DKI Jakarta memberikan ruang untuk diproses pengisian kekosongan yang ditinggalkan anggotanya,” kata La Ode, Senin (28/09/2026).
Menurut La Ode, terdapat kondisi faktual yang menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pergantian dari Fraksi Golkar. Anggota yang bersangkutan telah menjalani penahanan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD.
Selain itu, perkara yang menjerat anggota tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Pertimbangannya, anggota Golkar yang bersangkutan sudah ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya di DPRD. Selain itu, perkara yang disangkakan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD belum memproses usulan Fraksi NasDem terkait pergantian Umar Karim dari posisi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.
La Ode mengatakan, surat dari Fraksi NasDem dikembalikan terlebih dahulu untuk memberikan ruang kepada partai melakukan konsolidasi internal.
“Berbeda dengan NasDem. Untuk surat NasDem, kami tidak bisa langsung memprosesnya. Kami kembalikan kepada NasDem untuk melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu. Karena ini menyangkut persoalan internal partai dan ranahnya cukup sensitif,” tegasnya.
La Ode membantah apabila perbedaan proses tersebut dimaknai sebagai bentuk perlakuan berbeda terhadap partai politik. Menurutnya, masing-masing usulan memiliki kondisi dan pertimbangan yang berbeda.
“Jadi jangan disamakan antara Golkar dan NasDem. Untuk Golkar ada dasar pertimbangan hukum dan kondisi faktual bahwa yang bersangkutan sudah ditahan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya. Karena itu, pengisian kekosongan dapat kita proses,” jelasnya.
“Sedangkan untuk NasDem, kami melihat masih ada ruang untuk konsolidasi internal, sehingga belum bisa kami proses,” sambung La Ode.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa pembacaan surat pergantian dalam rapat paripurna secara otomatis mengakhiri kedudukan seorang anggota dalam AKD.
Menurut La Ode, surat yang diterima DPRD dan dibacakan dalam rapat paripurna masih harus melalui tahapan kelembagaan sebelum menghasilkan keputusan.
“Setiap surat yang masuk ke DPRD dan dibacakan dalam paripurna itu bukan berarti langsung menjadi keputusan. Setelah dibacakan, masih ada proses di Bamus dan kemudian keputusan paripurna,” katanya.
Dengan demikian, DPRD memberikan ruang kepada Fraksi NasDem untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme internal partai. Sementara untuk Fraksi Golkar, proses pengisian kekosongan akan dilanjutkan sesuai mekanisme kelembagaan.
“Untuk NasDem kami minta konsolidasi internal. Sementara untuk Golkar, proses pengisian kekosongan akan kami lanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
La Ode menegaskan, setiap keputusan terkait pergantian anggota AKD harus memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, langkah yang berada di luar norma hukum positif berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk gugatan.
“Kalau kita melakukan terobosan di luar norma hukum positif, harus dihitung risikonya. Potensi gugatan itu ada,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Provinsi Gorontalo dinilai perlu memastikan setiap keputusan kelembagaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dinamika politik internal fraksi, kata La Ode, tetap harus berjalan dalam koridor mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD.
“Karena itu, kita tidak boleh hanya melihat dari sisi kepentingan politik, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap keputusan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.













Komentar