Gorontalo – Aktivitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah yang berada di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo, menjadi perhatian publik, Selasa (29/09/2026).
Sejumlah penyidik KPK terlihat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari sejumlah personel Brimob yang berada di sekitar lokasi.
Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif, Sirajudin Lasena.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, rumah tersebut dikaitkan dengan AM alias Haji Pulu, seorang pihak swasta yang namanya turut muncul dalam rangkaian informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September 2026.
Meski demikian, hingga proses penggeledahan berlangsung, belum ada keterangan resmi dari KPK yang menjelaskan secara rinci hubungan Adnan Mbuinga dengan perkara tersebut maupun status hukumnya dalam penyidikan.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian rumah. Aktivitas penyidik berlangsung dengan pengamanan aparat.
Hingga sekitar pukul 18.30 WITA, proses penggeledahan belum selesai. Belum diketahui secara resmi apakah penyidik menemukan atau mengamankan dokumen, perangkat elektronik, catatan transaksi maupun barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Sejumlah wartawan juga masih berada di sekitar lokasi guna menunggu selesainya kegiatan serta informasi resmi dari KPK.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK melakukan OTT yang berkaitan dengan perkara Sirajudin Lasena. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang dari unsur pemerintah dan swasta diamankan, termasuk salah satu pihak yang diamankan di wilayah Gorontalo.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu proyek yang turut masuk dalam penyidikan adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp130 juta dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan fee proyek.
Selain itu, penyidik KPK masih mendalami dugaan penerimaan lainnya yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.
Penggeledahan rumah di Jalan Palu kemudian menimbulkan perhatian mengenai barang bukti yang tengah ditelusuri penyidik.
Namun, kegiatan penggeledahan tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa pemilik maupun penghuni rumah telah berstatus sebagai tersangka. Penetapan status hukum seseorang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Sampai berita ini ditayangkan, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum Haji Pulu maupun mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara Sirajudin Lasena.
Dengan demikian, penyebutan nama Haji Pulu dalam berita ini semata-mata merujuk pada informasi mengenai pihak yang dikaitkan dengan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan serta rangkaian informasi terkait OTT KPK.
Hingga pukul 18.30 WITA, penyidik KPK masih berada di lokasi. Awak media pun masih menunggu hasil penggeledahan dan keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut.
Publik kini menanti penjelasan KPK mengenai hasil penggeledahan, termasuk apakah terdapat barang bukti yang diamankan serta bagaimana perkembangan penyidikan perkara yang melibatkan Sirajudin Lasena.







Komentar