Gorontalo – Rencana mengubah Puskesmas Marisa, Kabupaten Pohuwato, dari fasilitas rawat inap menjadi rawat jalan menuai perhatian Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sorotan itu disampaikan saat kunjungan pimpinan dan anggota Komisi IV ke Puskesmas Marisa, Jumat (02/10/2026), yang dipimpin Sekretaris Komisi IV, Ghalieb Lahidjun.
Anggota Komisi IV, Darsianti Tuna, mengatakan keberadaan Rumah Sakit MMC Marisa tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghapus layanan rawat inap di puskesmas. Menurutnya, sejumlah kasus masih dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa harus langsung dirujuk ke rumah sakit.
“Puskesmas Marisa sebaiknya tetap mempertahankan layanan rawat inap, termasuk pelayanan kegawatdaruratan, agar masyarakat memiliki akses penanganan medis yang lebih dekat,” ujar Darsianti.
Selain persoalan layanan rawat inap, Komisi IV juga menyoroti kasus malaria di wilayah Marisa yang disebut mencapai sekitar 33 pasien per bulan, termasuk pada September.
Darsianti mendorong pihak puskesmas meningkatkan skrining aktif, terutama terhadap masyarakat lokal dan pendatang yang bekerja di sektor pertambangan, guna mendeteksi kasus lebih dini dan menekan penyebaran malaria.
“Upaya pencegahan tidak cukup hanya menunggu pasien datang. Skrining perlu lebih digencarkan agar kasus malaria bisa ditemukan dan ditangani lebih cepat,” katanya.
Komisi IV menilai keputusan mengenai perubahan status pelayanan Puskesmas Marisa harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, kondisi penyakit, serta kemampuan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus darurat. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar perubahan layanan tidak mengurangi akses warga terhadap pelayanan kesehatan dasar.








Komentar