Nama Anak Ketua DPRD Masuk Tim Ahli, Proses Pengangkatan Gilang Mopili Dipertanyakan

paripurna.co.id Gorontalo – Proses pengangkatan Tim Ahli/Kelompok Pakar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Tahun 2026 dipertanyakan Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Gilang R. Mopili, yang disebut merupakan anak Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili.

Nama Gilang tercantum dalam 15 orang Tim Ahli/Kelompok Pakar berdasarkan SK Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026.

Koordinator APKPD Gorontalo, WahyuPilobu,mempertanyakan proses pengangkatan tersebut. Persoalan itu telah dilaporkan APKPD kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Dalam SK tersebut, Gilang tercantum pada urutan kedelapan. Ia ditempatkan sebagai bagian dari tim yang mendampingi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Romatun Alamri, Mansir Mundeng dan Lia Widyastuti Lamadilaw.

Menurut Wahyu, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai hubungan keluarga, melainkan proses pengangkatan dan dasar penetapan Tim Ahli/Kelompok Pakar tersebut.

“Yang harus dibuka adalah prosesnya. Siapa yang mengusulkan, bagaimana seleksinya, apakah kompetensinya diuji dan apakah pengangkatannya memang sesuai kebutuhan DPRD,” tegas Wahyu.

Ia menilai posisi Tim Ahli/Kelompok Pakar memiliki fungsi yang berkaitan dengan dukungan terhadap pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRD. Karena itu, menurut dia, proses pengangkatannya perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan terhadap nama Gilang juga dikaitkan dengan perbincangan publik sebelumnya mengenai isu pengangkatannya sebagai Sekretaris Pribadi Pimpinan DPRD pada 2025.
Atas kembali munculnya nama tersebut dalam struktur Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026, APKPD meminta agar proses pengangkatannya diperiksa secara terbuka.

Wahyu menegaskan, laporan kepada Ombudsman tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. APKPD meminta pemeriksaan terhadap mekanisme perekrutan, dasar pengusulan, persyaratan, kompetensi hingga pelaksanaan tugas Tim Ahli/Kelompok Pakar.

“DPRD Provinsi Gorontalo harus menjelaskan secara terang benderang dasar pengangkatan Gilang R. Mopili, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses seleksinya, kompetensi apa yang menjadi pertimbangan, serta apa output pekerjaannya,” tegas Wahyu.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait proses pengangkatan tersebut.

“Kalau seluruh prosesnya memang sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan masalah dalam prosesnya, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Komentar