Gorontalo – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Gorontalo menjadi sorotan publik. Menanggapi pemberitaan mengenai antrean BBM di SPBU Bundaran Saronde yang menilai pemerintah seolah menutup mata, Pemerintah Kota Gorontalo menyampaikan penjelasan terkait sejumlah faktor yang dinilai perlu dievaluasi.
Melalui Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yakni Jeffry Rumampuk, pemerintah daerah menyoroti persoalan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan pengisian, serta waktu kedatangan pasokan BBM dari Pertamina.
Jeffry menjelaskan, antrean panjang tidak dapat dilihat dari satu aspek saja. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kelancaran distribusi, volume pasokan, serta mekanisme pelayanan di masing-masing SPBU.
Salah satu hal yang disoroti adalah sanksi terhadap dua SPBU, yakni SPBU Talumolo dan SPBU Agus Salim. Berdasarkan informasi yang diterima dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, kedua SPBU tersebut dikenai penghentian pasokan Pertalite selama 10 hari setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam mekanisme pengisian BBM bersubsidi.
“Dua SPBU, yakni Talumolo dan Agus Salim, dikenai sanksi tidak dipasok Pertalite selama 10 hari. Informasi tersebut kami terima dari Kesbangpol, berkaitan dengan temuan pengisian yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan barcode dan pengisian menggunakan jeriken,” jelas Jeffry.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Kesbangpol telah mengingatkan pengelola SPBU agar memperketat pengawasan terhadap transaksi pengisian BBM. Pengelola juga diminta tidak melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi serta tidak melayani kendaraan yang dimodifikasi untuk kepentingan pengisian BBM yang bertentangan dengan ketentuan.
“Pemerintah Kota melalui Kesbangpol sudah mengingatkan pengelola SPBU agar lebih tegas. Jangan melayani pengisian menggunakan jeriken tanpa surat resmi dan jangan melayani kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk kepentingan pengisian yang tidak sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, harus dilaporkan kepada Pertamina,” ujarnya.
Menurut Jeffry, penghentian pasokan Pertalite di dua SPBU tersebut berpotensi memengaruhi distribusi permintaan ke SPBU lain yang masih beroperasi. Peralihan permintaan itu, kata dia, dapat menambah beban pelayanan dan memperpanjang antrean apabila jumlah kendaraan yang membutuhkan BBM meningkat pada waktu bersamaan.
Meski demikian, ia menilai dampak tersebut perlu dikaji bersama faktor lain, seperti volume pasokan, waktu distribusi, dan kelancaran pelayanan di setiap SPBU.
Selain pengawasan, Jeffry juga menyoroti jadwal kedatangan atau dropping BBM dari Pertamina. Menurutnya, distribusi yang baru dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WITA berpotensi memperpanjang waktu tunggu masyarakat, terutama apabila proses penerimaan dan pembongkaran pasokan menyebabkan pelayanan pengisian terhenti sementara.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah waktu dropping BBM dari Pertamina ke SPBU. Kadang baru mulai sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WITA. Pada saat proses dropping berlangsung, pelayanan pengisian juga tidak berjalan seperti biasa sehingga antrean semakin panjang,” ungkap Jeffry.
Ia berharap jadwal distribusi BBM dapat dievaluasi agar pengiriman dilakukan pada waktu yang lebih efektif, dengan tetap memperhatikan kesiapan operasional dan ketentuan keselamatan di SPBU.
Menurutnya, penyesuaian jadwal distribusi dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurangi waktu tunggu masyarakat, khususnya pada jam-jam meningkatnya aktivitas kendaraan.
Jeffry menegaskan, penanganan antrean BBM membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pengelola SPBU. Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi harus diperkuat agar distribusi tepat sasaran, sementara kelancaran pasokan dan pelayanan kepada masyarakat juga perlu menjadi perhatian.
Evaluasi, lanjutnya, perlu mencakup kepatuhan pengelola SPBU, penggunaan barcode sesuai ketentuan, legalitas pembelian BBM menggunakan jeriken, serta pengawasan terhadap kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Yang kami harapkan, semua pihak bisa melihat persoalan ini secara menyeluruh. Pengawasan harus tegas agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan, tetapi distribusi dan pelayanan juga perlu dievaluasi supaya masyarakat tidak terus-menerus menghadapi antrean panjang,” katanya.
Ia menambahkan, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu perhatian utama pemerintah daerah. Karena itu, penegakan aturan dan perbaikan tata kelola distribusi BBM diharapkan dapat berjalan beriringan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang tertib dan wajar.







Komentar