Gorontalo – Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan. Setelah aksi Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) pekan lalu, ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo disebut dijadwalkan menggelar demonstrasi di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Rabu (14/10/2026).
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Para ASN disebut menilai penanganan perkara Eks Rumah Jawatan Kantor Pos berpotensi mengganggu konsentrasi wali kota dalam menjalankan program pembangunan daerah.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jefri Rumampuk, mengatakan para ASN memberikan perhatian terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Menurut dia, mereka menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap Adhan dalam penanganan perkara tersebut.
“Para ASN membela Pak Wali. Mereka tak mau konsentrasi Pak Wali membangun daerah terganggu dengan kasus yang notabenenya bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ungkap Jefri, Senin (12/10/2026).
Jefri menjelaskan, para ASN telah mempelajari sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Salah satunya Pasal 100, yang menurutnya berkaitan dengan kewenangan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu, Jefri menyoroti Pasal 33 dalam undang-undang tersebut mengenai penetapan cagar budaya. Menurut dia, terdapat persoalan terkait batas waktu penetapan setelah rekomendasi diterbitkan.
Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 serta data pada Data Pokok Kebudayaan Kementerian Kebudayaan yang dirujuknya, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), bukan cagar budaya yang telah ditetapkan.
Atas dasar pandangan tersebut, Jefri mengatakan para ASN berencana menyampaikan aspirasi secara langsung di Polda Gorontalo. Ia juga menyebut para ASN akan turun bersama Adhan Dambea.
“Maka dari itu, mereka akan turun bersama Pak Wali untuk melakukan aksi demo,” tegas Jefri.
Rencana demonstrasi tersebut menambah dinamika polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang sebelumnya memicu aksi AMKGB. Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, terutama terkait status objek yang dipersoalkan dan proses penanganan hukumnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai rencana demonstrasi tersebut masih berdasarkan keterangan Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jefri Rumampuk. Upaya konfirmasi kepada pihak Polda Gorontalo masih dilakukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut terkait rencana aksi tersebut.












Komentar