Gorontalo – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, menanggapi sorotan terhadap kinerja instansinya yang muncul dalam sejumlah tulisan terkait dinamika politik dan stabilitas daerah.
Nikson menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penilaian terhadap kinerja aparatur merupakan kewenangan pimpinan, sementara jajaran Kesbangpol tetap berfokus melaksanakan tanggung jawab yang melekat pada institusi.
“Kita sebagai aparatur pasti melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat. Urusan penilaian itu urusan pimpinan yang menilai,” kata Nikson dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas Kesbangpol berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah daerah, serta pembagian kewenangan yang telah ditetapkan.
Kesbangpol, lanjutnya, memiliki peran dalam mendukung terpeliharanya stabilitas politik dan kehidupan masyarakat yang kondusif melalui pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi lembaga.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Nikson menegaskan pentingnya berpegang pada regulasi dan kebijakan yang berlaku agar setiap program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai kewenangan serta dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Dalam menjalankan tugas, kami berpedoman pada regulasi dan kebijakan yang berlaku. Setiap program dan kegiatan dilaksanakan sesuai kewenangan serta tanggung jawab yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Nikson juga menyampaikan bahwa upaya menjaga stabilitas sosial dan politik daerah membutuhkan koordinasi dan kerja sama berbagai pihak, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun dengan unsur masyarakat.
Menurutnya, komunikasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi daerah yang aman dan kondusif.
“Menjaga stabilitas daerah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Terkait sorotan terhadap kinerja Kesbangpol, Nikson menilai kritik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Kritik, menurutnya, dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan, tetapi tidak serta-merta harus diartikan sebagai ukuran kinerja institusi.
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja aparatur tetap menjadi kewenangan pimpinan melalui mekanisme evaluasi yang berlaku. Karena itu, pihaknya memilih untuk tetap berfokus pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan.
“Kritik itu hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi dan dapat menjadi bahan perbaikan ke depan. Namun, kritik tidak serta-merta harus dikaitkan dengan penilaian terhadap kinerja institusi. Penilaian kinerja tentu menjadi kewenangan pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Nikson.
Lebih lanjut, Nikson menanggapi penyampaian aspirasi masyarakat melalui aksi unjuk rasa. Ia menjelaskan bahwa unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang haknya dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sehingga penanganannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aspirasi masyarakat terkait persoalan publik, termasuk kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), merupakan bagian dari dinamika sosial yang perlu disikapi melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Unjuk rasa merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. Kami tidak bisa melarang masyarakat menyampaikan aspirasi sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, aksi terkait kelangkaan BBM, itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat atas persoalan yang mereka hadapi,” ujarnya.
Nikson menambahkan, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu menyikapi aspirasi masyarakat secara proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Ia menegaskan, Kesbangpol Provinsi Gorontalo akan terus menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai regulasi serta mendukung koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah.
“Kami tetap fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu disikapi secara bijak, sementara pelaksanaan tugas aparatur tetap berjalan berdasarkan kewenangan dan aturan yang telah ditetapkan,” tutup Nikson.










Komentar