, Gorontalo – Polemik dugaan legalitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 terus memanas di tengah publik. Berbagai pihak memberikan tanggapan, termasuk Ketua LSM Bongkar, Pungky Yusuf, yang mendesak transparansi dari pihak terkait. Sorotan juga mengarah kepada Umar Karim, seorang yang dikenal vokal terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Gorontalo.
Umar Karim, yang sempat terkesan menghindar saat dimintai komentar, akhirnya angkat bicara melalui pernyataan tertulis. Ia mengungkapkan bahwa masalah ini bermula dari penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Penetapan KUA dan PPAS dilakukan pada Agustus 2024, mendahului Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang baru disahkan pada 9 Oktober 2024,” ujar Umar Karim.
Aleg Nasdem itu juga menyoroti persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggran 2025 yang dilakukan pada 2 September 2024, jauh sebelum Permendagri tersebut diundangkan. “KUA dan PPAS serta Perda APBD Tahun Anggaran 2025 ini ibarat bayi yang lahir mendahului ibunya,” sindir UK, sapaan akrab Umar Karim.
Tidak Sesuai Hierarki Perundang-undangan
Menurut UK, pelanggaran ini tidak hanya melanggar Permendagri, tetapi juga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menekankan bahwa penetapan KUA, PPAS, dan APBD harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Kalau aturan dasar dilanggar, produk hukum ini secara formil tidak sah,” tegasnya.
Ia juga merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa peraturan di tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. “Ketika KUA dan PPAS serta Perda APBD ini bertentangan dengan UU dan PP, maka demi hukum harus batal,” kata UK.
Pandangan Berbeda di Kementerian
Konsultasi yang dilakukan DPRD ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghasilkan pandangan bahwa KUA, PPAS, dan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak sah karena bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru menyebutkan bahwa APBD tersebut tetap sah meski tidak mengacu pada Permendagri.
“Menurut Kemendagri, Permendagri itu hanya kompilasi dari peraturan yang ada. Jadi, tanpa Permendagri pun, aturan dasarnya tetap berlaku,” jelas UK. Namun, ia mempertanyakan logika tersebut. “Sebagai negara hukum, kita harus tunduk pada norma, bukan simpulan yang tak punya dasar hukum jelas,” tegasnya.
Dampak dan Harapan
UK mengingatkan bahwa pelanggaran regulasi ini bisa membawa implikasi hukum bagi Pemprov Gorontalo. “Semoga ke depan tidak ada masalah hukum yang muncul akibat pelaksanaan APBD ini,” ujarnya.
Ketika ditanya langkah yang akan diambil, UK menjawab diplomatis: “Saya akan mencari jalan sendiri, mungkin jalan yang sepi.” Jawaban ini menyiratkan perlawanan pribadi terhadap kebijakan yang dinilai menyimpang.
Polemik ini mencerminkan kompleksitas pengelolaan keuangan daerah yang membutuhkan kesesuaian dengan regulasi. Publik kini menanti langkah konkret dari DPRD dan Pemprov Gorontalo untuk menyelesaikan permasalahan ini.







Komentar