Gorontalo – Lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang warga Gorontalo Utara menuai sorotan. Ayah korban bersama kuasa hukum mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, Senin (25/08/2025), untuk mempertanyakan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus dugaan tindak pidana asusila ini menyeret nama ASH, warga Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai terduga pelaku. Namun, sejak dilaporkan pada 2023 silam, perkara ini tak kunjung tuntas sehingga memicu kekecewaan keluarga korban.
Kuasa hukum korban, Ronal Van Mansur, menegaskan pihaknya mendesak kepolisian agar serius menangani kasus tersebut. Ia menilai perkara ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga menyangkut aspek kemanusiaan karena korban kini telah memiliki seorang anak.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kemanusiaan. Karena itu saya meminta kepada Pak Kapolres, Satreskrim, hingga pihak Kejaksaan agar memberikan perhatian penuh kepada penyidik dalam menangani kasus ini,” tegas Ronal.
Kedatangan keluarga korban diterima langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Aipda Stalin Kadir. Ia menjelaskan, kasus belum bisa dituntaskan karena terduga pelaku melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku sudah melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan,” ungkap Stalin.
Meski begitu, Stalin memastikan proses hukum tidak berhenti dan pihaknya tetap melakukan upaya pencarian sesuai prosedur hukum yang berlaku.







Komentar