Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan penolakannya terhadap alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar yang disebutnya ilegal dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Penolakan itu disampaikan Umar dalam rapat paripurna DPRD, Senin (25/08/2025). Meski menjadi satu-satunya legislator yang berbeda sikap, ia tetap kukuh menolak anggaran tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Ini sama saja dengan menginjak-nginjak Instruksi Presiden. Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri, anggaran hasil efisiensi hanya boleh digunakan untuk belanja publik dengan tujuh kriteria,” tegas legislator yang akrab disapa UK itu.
Ia menjelaskan, tujuh kriteria dimaksud meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi pengendalian inflasi, stabilisasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, menurut UK, realitas di lapangan justru menunjukkan anggaran hasil efisiensi dialokasikan untuk pos-pos yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
“Contohnya ada anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan mobil dinas, penataan rumah jabatan, hingga event organizer. Ini jelas tidak sejalan dengan Inpres yang mengamanatkan pemanfaatan anggaran efisiensi untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
UK menegaskan, jika anggaran tersebut tetap dipaksakan masuk dalam APBD-P, maka kebijakan itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kalau ini dipaksakan, berarti kita bukan hanya mengabaikan Inpres, tetapi juga melanggar hukum dan berimplikasi pada persoalan pidana,” pungkasnya.







Komentar