, Padang Lawas – Seorang ustadz yang juga menjabat sebagai imam masjid di desa diduga mengalami penganiayaan setelah menyampaikan ceramah mengenai korupsi. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ustadz berinisial ARH itu diduga diserang oleh anak kepala desa berinisial RPH pada Jumat, 27 Desember 2024. Pengacara korban, Pitra Romadoni, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden dipicu oleh isi ceramah ARH saat shalat Jumat di hari yang sama.
Menurut Pitra, peristiwa bermula saat ARH bertindak sebagai khatib dan menyampaikan pesan bahwa pemimpin yang terlibat korupsi akan dimintai pertanggungjawaban di Padang Mahsyar. ARH juga menegaskan, kepala desa yang terbukti melakukan korupsi dana desa harus meminta maaf kepada warga untuk menghapus dosa.
“Dalam khotbahnya, ia menekankan, ‘Setiap pemimpin, mulai dari kepala keluarga hingga bupati, yang melakukan korupsi akan dimintai pertanggungjawaban di Padang Mahsyar’. Jika korupsi dana desa, pemimpin itu harus meminta maaf kepada warga,” ujar Pitra melansir dari Tribunjatim.com.
Pada malam yang sama, Pitra melanjutkan, rumah ARH dilempari batu dan pintunya digedor-gedor. Ternyata, sosok yang menggedor pintu adalah RPH, anak kepala desa tersebut. “Sekitar pukul 20.30 WIB, saat ARH berada di dalam rumah, tiba-tiba ada yang melempar batu ke atap rumah,” katanya.
Ketika ayah ARH membuka pintu, RPH memanggil ARH untuk keluar. Pitra menyebut, ajakan tersebut bermaksud untuk berkelahi. Tanpa peringatan, RPH memukul ARH dan merobek bajunya. “RPH tiba-tiba menarik baju korban hingga robek dan mencoba memukul wajahnya, tetapi bisa ditangkis oleh ARH,” tuturnya.
Pitra menduga, penganiayaan ini terjadi karena RPH merasa tersinggung dengan isi ceramah ARH yang dianggap merendahkan ayahnya. RPH mengatakan: “Apa maksudmu saat khotbah Jumat itu, kau rendahkan harga diri ayahku?” Namun, ARH tidak memberikan jawaban.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai mereka. Setelah insiden, ARH menemui ayah RPH untuk membahas peristiwa tersebut. Ayah RPH pun mengakui bahwa dia merasa terhina dengan isi khotbah ARH. Meskipun tidak bertemu RPH, ARH memutuskan untuk pulang setelah percakapan tersebut.
Pasca kejadian, ARH melaporkan insiden ini ke Polres Padang Lawas pada Minggu, 29 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/318/XII/2024/SPKT/PALAS/SU.
Pitra menyebutkan bahwa ARH mengalami luka memar dan trauma akibat penganiayaan tersebut. “Saat ini, ARH mengalami memar dan bajunya robek. Dia sangat trauma dengan kejadian ini,” jelasnya.
Meskipun begitu, ARH tidak dirawat di rumah sakit karena masalah biaya. “Dia sudah berobat dan kami sarankan untuk istirahat di rumah. Kondisi ekonomi beliau tidak memungkinkan,” tambah Pitra.
Sementara itu, Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. “Selamat siang. Saya akan cek dahulu,” ujarnya saat dihubungi.







Komentar