, Gorontalo – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen secara selektif, hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini bertujuan melindungi kebutuhan pokok masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan baik di daerah untuk menghindari kesalahpahaman.
“PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, bukan kebutuhan pokok seperti pangan,” ujarnya, Kamis (02/01/2025).
Rudy menjelaskan, adapun barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen meliputi jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht dan properti mewah dengan nilai tinggi.
Sementara untuk kebutuhan pokok masyarakat, tetap dikenakan PPN 0 persen seperti sebelumnya.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” kuncinya.







Komentar