Dinilai Sengsarakan Rakyat Kecil, Badko HMI Sulut-Go Tolak Kebijakan PPN 12 Persen

paripurna.co.id, Gorontalo – Tutup tahun 2024, aksi simbolis datang dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo (Sulut-Go) menolak kebijakan PPN 12 persen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Senin (30/12/2024).

Aksi ini pun diserukan agar bisa dilaksanakan di seluruh penjuru Indonesia, terutama kepada cabang dan kader hijau-hitam untuk menggelar aksi simbolik menolak kebijakan PPN 12 persen.

“Alasannya jelas, Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dinilai tidak pro terhadap masyarakat menengah ke bawah,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Kumhankam) Badko HMI Sulut-Go, Harun Alulu.

“PPN yang dinarasikan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara dan dipergunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan rakyat Indonesia sangat kontras dengan realitas yang ada, di mana kesejahteraan hanya milik pejabat negara,” lanjutnya.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) itu pun menyoroti soal pernyataan Sri Mulyani yang membandingkan PPN Indonesia dengan negara di Skandinavia yang terbilang tinggi.

“Kami sepakat dengan hal itu, namun yang dilupakan oleh Sri Mulyani adalah mempertanyakan mengapa penduduk di Skandinavia terima saja dengan PPN tinggi, jawabannya ya fasilitas mewah yang diterima publik,” ungkapnya.

Sementara di Indonesia kata Harun, yang menerima fasilitas mewah adalah pejabat negara, gaji besar, dan mendapat fasilitas yang sudah tidak masuk di akal.

“Rakyat kecil menengah ke bawah sudah cukup menderita dengan kemiskinan struktural, ekonomi lagi lesu, rakyat butuh perubahan bukan kenaikan pajak. Dengan realitas yang ada, kami menolak kebijakan PPN 12 persen,” tutupnya.

Untuk informasi, seruan yang disambut oleh HMI Cabang se-Gorontalo diselenggarakan di beberapa titik, yakni oleh HMI Cabang Pohuwato, HMI Cabang Limboto, HMI Cabang Kota Gorontalo dan HMI Cabang Bone Bolango.

Komentar