Gorontalo – Kepala Desa (Kades) Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Oin Kadir, memberikan klarifikasi terkait laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo atas dugaan penyalahgunaan dana desa.
Dalam penjelasannya, Oin tidak membantah adanya temuan dari hasil pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran yang menjadi temuan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akibat kesalahan administrasi dalam penempatan anggaran.
“Terkait dengan hasil riksus, memang ada temuan penggunaan anggaran tidak tepat sasaran, yakni kebanyakan anggaran itu digunakan dalam rapat-rapat biasa dan khusus, serta makan minum tamu,” ujar Oin kepada Paripurna, Jumat (24/10/2025).
Ia menyampaikan bahwa setelah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat, dirinya telah menindaklanjuti dengan mengembalikan sebagian dana yang menjadi temuan.
“Setelah hasil riksus, saya sudah mengembalikan dana untuk pembelanjaan AC ruangan, BLT, dan barito. Paling tidak, saya sudah punya niat untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Oin menegaskan bahwa temuan tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya memperkaya diri sendiri. Menurutnya, kesalahan murni terjadi karena kekeliruan dalam penggunaan dan penempatan anggaran.
“Temuan ini saya tidak gunakan untuk memeperkaya diri, pada dasarnya saya salah menempatkan anggaran. Insya Allah ke depan lagi, saya lebih barhati-hati menggunakan anggaran desa,” katanya.
Oin juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat yang menurutnya tidak hanya melibatkan dirinya, tetapi juga pihak BPD.
“Di sini pula bukan hanya saya yang TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Semua BPD dari ketua sampai anggota itu hasil riksus mereka juga TGR. Tapi anehnya, bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kok bisa TGR. Ini juga harus diselediki, dari mana dana yang BPD kembalikan itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya telah mengembalikan sebagian besar dana yang menjadi temuan, dan hanya tersisa sekitar Rp40 juta yang masih dalam proses penyelesaian.
“Saya sebagai kepala desa hanya sisa Rp40 juta yang saya pertanggungjawabkan di luar BPD punya TGR,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai total keseluruhan TGR, termasuk jumlah dana yang sudah maupun belum dikembalikan, Oin mengatakan masih akan meninjau kembali dokumen hasil pemeriksaan.
“Saya lihat dulu di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” kuncinya.
Sebelumnya, Ketua BPD Prima, Saipul Hursan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Laporan ini menindaklanjuti hasil riksus yang dilakukan APIP Kabupaten Gorontalo. Dalam hal ini, laporan BPD terbukti, bahkan lebih. Karena sesuai tenggang waktu yang diberikan APIP kepada yang bersangkutan, sejak 7 Oktober hingga saat ini, 22 Oktober, belum ada pengembalian dana sebagaimana yang direkomendasikan,” jelas Saipul, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Prima hingga batas waktu yang ditentukan, BPD bersama perwakilan masyarakat akhirnya menyerahkan laporan resmi ke Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak Inspektorat. Karena belum ada tindak lanjut dari kades, maka BPD bersama perwakilan masyarakat meneruskan laporan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Paripurna masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo terkait hasil pemeriksaan tersebut.







Komentar