Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan tujuh nama sebagai anggota terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2026-2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-68 yang berlangsung pada Senin (29/12/2025).
Keputusan DPRD ini diambil setelah seluruh rangkaian seleksi calon anggota KPID rampung dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan dituangkan secara resmi melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo.
Adapun tujuh calon yang ditetapkan sebagai anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2026-2029 masing-masing adalah Suci Priyanti Kartika Sari, Abdulrazak Babuntai, Hasanuddin Djadin, Jitro Paputungan, Fahrudin F. Salilama, Rahmat Ghifari, dan Arif Rahim.
Selain anggota terpilih, DPRD juga menetapkan tujuh calon cadangan yang akan disiapkan untuk mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Mereka terdiri dari Sudirman Mile, Marten Nusi, Rajib Gandi Ismail, Sofia Abdullah, Mukhlis Pateda, Zainudin Husain, serta Yeni Harmain.
Selanjutnya, seluruh nama calon terpilih dan cadangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili.







Komentar