Wali Kota Gorontalo Soroti Antrean BBM, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

paripurna.co.id Gorontalo – Keluhan masyarakat terkait pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Gorontalo kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Gorontalo. Keluhan tersebut meliputi antrean kendaraan, pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken, kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, hingga penjualan bensin eceran dengan harga yang disebut-sebut mendekati Rp30.000 per liter.

Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melalui Juru Bicara Pemerintah Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa persoalan distribusi dan pelayanan BBM perlu mendapat perhatian serius.

Menurut Jeffry, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan panjangnya antrean kendaraan di SPBU, tetapi juga menyangkut pengawasan distribusi BBM bersubsidi, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, serta potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

“Pemerintah Kota Gorontalo memandang keluhan masyarakat ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan langkah konkret. Jangan sampai masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, sementara pada saat yang sama muncul dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi dan penjualan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi,” tegas Jeffry.

Ia mengatakan, Pemkot Gorontalo juga menyoroti aspek pelayanan di SPBU, khususnya terkait pembelian BBM menggunakan jeriken dan dugaan penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tidak wajar.

Menurutnya, praktik tersebut perlu diawasi dan diperiksa oleh instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa dan, apabila terbukti, ditindak sesuai kewenangan serta ketentuan hukum,” ujarnya.

Selain persoalan di SPBU, keberadaan depot penjualan bensin eceran dengan harga yang disebut-sebut mendekati Rp30.000 per liter juga menjadi perhatian masyarakat.

Jeffry menjelaskan, keberadaan usaha penjualan BBM eceran perlu disikapi secara bijaksana. Namun, kegiatan usaha tersebut tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait asal-usul BBM yang diperdagangkan.

“Usaha kecil yang membantu masyarakat memperoleh BBM, terutama ketika SPBU jauh dari permukiman atau terjadi antrean panjang, tetap perlu disikapi secara bijaksana sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa usaha eceran tidak boleh menjadi sarana untuk memperdagangkan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM maupun penjualan kembali dengan harga tinggi perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan melalui mekanisme pengawasan yang sesuai.

Wali Kota Adhan Dambea, lanjut Jeffry, mendorong aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di Kota Gorontalo.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran di SPBU, penelusuran pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar, serta pemeriksaan kendaraan dan depot penjualan eceran apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Jeffry juga menilai koordinasi antara Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum perlu diperkuat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi agar persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pelanggaran administratif harus ditangani melalui mekanisme pengawasan dan sanksi yang sesuai,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Gorontalo berkepentingan memastikan distribusi BBM berjalan tertib, masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak, serta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar aturan.

“Pemerintah Kota Gorontalo berkepentingan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah tidak ikut dirugikan oleh praktik pihak-pihak yang melanggar aturan,” tutup Jeffry.

Komentar