Gorontalo – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah mereka kini menghadapi sejumlah keluhan dari warga.
Meskipun program ini seharusnya memberikan sertifikat tanah secara gratis, laporan menunjukkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencederai tujuan mulia tersebut.
Misalnya yang terjadi di Desa Ilomata, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Seorang warga, yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya menyatakan, bahwa ia diminta membayar Rp 150 ribu oleh oknum aparat desa untuk pengurusan setiap sertifikat.
“Kami sangat menyadari bahwa program ini seharusnya tidak dipungut biaya,” ungkapnya, Rabu (08/01/2025).
Di tengah kesulitan ekonomi, ia merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena sertifikat itu sangat penting.
“Kami ingin tahu apakah PTSL benar-benar gratis. Pungutan seperti ini sudah terjadi sebelumnya, sekitar tahun 2017 dan kini terulang lagi di 2024,” tambahnya.
Di lain pihak, Robin Bilondatu, seorang aktivis dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima keluhan dari warga Desa Ilomata tersebut mengenai dugaan pungli dalam program PTSL.
Ia pun mengutuk keras praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pengurusan sertifikat PTSL.
“PTSL seharusnya gratis, kecuali ada biaya kecil untuk administrasi seperti meterai. Jika terbukti ada pungutan yang melebihi ketentuan, ini adalah tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, upaya untuk menghubungi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ilomata, Hasan Kapiyo, melalui telepon dan pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.
Camat Tibawa, Agus Paramata, juga mengaku belum dapat memberikan komentar mendalam terkait persoalan tersebut, tetapi menyatakan bahwa ia akan mencari informasi lebih lanjut.
“Setahu saya, kemarin program (PTSL) itu ada juga dari mereka yang memberikan, ternyata dikembalikan uang, karena sudah habis kuota. Ini juga saya akan mencoba dulu komunikasi dengan kades, saya pertanyakan dulu alurnya sudah sejauh mana. Kalau misalnya sempat ada angka-angkanya, itu yang akan saya klarifiksi ke dia,” jelasnya.
Di sisi lain, mantan Kades Ilomata, Sumanto Kadir, mengonfirmasi bahwa program PTSL telah dilaksanakan di desanya, baik pada tahun 2017 maupun 2024.
“Memang benar, program PTSL ada di Ilomata, dilaksanakan pada awal tahun 2024 dan juga di tahun 2017,” katanya.
Sebagai informasi, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat. Program ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dari tingkat desa hingga kelurahan.
Inovasi pemerintah ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.











Komentar