RDPU Ungkap Dugaan Masalah Legalitas Ijazah Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara

paripurna.co.id Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Pemerintah Daerah, Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG), KPU, serta Bawaslu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara.

Dalam rapat yang digelar pada Rabu (12/03/2025) itu terungkap bahwa salah satu calon wakil bupati dipertanyakan legalitas ijazahnya.

Berdasarkan dokumen yang dibahas dalam RDPU, salah satu calon wakil bupati tersebut mencantumkan ijazah SMA sederajat (Paket C) yang menyatakan bahwa dirinya lulus pada tahun 2012 di Kota Manado.

Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa yang bersangkutan telah pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada tahun 2009. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan.

“Secara logika, jika beliau sudah menjadi anggota DPRD pada tahun 2009, seharusnya ijazah yang digunakan untuk pencalonan adalah ijazah dengan kelulusan setidaknya tahun 2009 atau sebelumnya. Namun, yang bersangkutan justru memasukkan ijazah lulus tahun 2012. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ujar salah satu anggota FPDG, Roy Ahmad.

DPRD Pertimbangkan Naikkan Status RDPU Menjadi RDP atau Pembentukan Pansus

Menyikapi temuan itu, DPRD Gorontalo Utara berencana menaikkan status RDPU menjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih lanjut masalah ini. Langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak ada lagi kekeliruan administrasi yang dapat memicu gugatan ke MK di kemudian hari.

“Kami tidak ingin ada lagi masalah administrasi yang bisa merusak integritas proses demokrasi. Jika diperlukan, kami akan membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam,” tegas Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, dalam RDPU.

Pihak FPDG yang sebelumnya telah mengirim surat permintaan transparansi ke DPRD, menyambut baik langkah DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Kami apresiasi langkah DPRD. Ini adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Masyarakat berharap tidak ada lagi kekeliruan yang bisa merugikan hak-hak politik mereka,” ucap Wakil Ketua FPDG, Syaiful Karim.

Komentar