Gorontalo Utara – Upaya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gorontalo Utara dalam memperjuangkan hak-hak para guru akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui berbagai proses advokasi, Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) dipastikan akan segera dicairkan.
Ketua PGRI Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan antara PGRI Gorontalo Utara dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berlangsung di ruang kerja Bupati. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pencairan THR serta gaji GTT dan TPK akan dilakukan paling lambat pada 27 Maret 2025.
“Dalam pertemuan dengan Ibu Pj Bupati dan Sekda tadi, telah disepakati bahwa pencairan THR serta gaji GTT dan TPK akan dilakukan paling lambat tanggal 27 Maret. Kepastian ini tentunya sangat dinantikan oleh para guru,” ujar Irwan dalam keterangannya kepada
, Senin (24/03/2025).
Irwan menambahkan, keputusan ini disambut baik oleh para guru dan tenaga pendidik yang telah lama menantikan kepastian terkait hak mereka. Dengan pencairan yang telah dijadwalkan, diharapkan kesejahteraan para pendidik di Gorontalo Utara semakin meningkat sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.
“PGRI Gorontalo Utara akan terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak guru dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan kolektif dapat membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan di Gorontalo Utara,” tandasnya.













Komentar