Gorontalo Utara – Tokoh masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara, Mansur Akune, mendorong Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, untuk menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut ditegaskan Mansur menyusul terjadinya dugaan praktik politik uang yang dinilainya mencederai proses demokrasi dalam PSU yang digelar pada 19 April 2025 kemarin.
“Saya melihat PSU kemarin diduga sarat dengan money politik. Ini sangat mencederai proses demokrasi yang seharusnya jujur dan adil,” ujar Mansur, Senin (21/04/2025).
Menurut Mansur, kemenangan salah satu paslon dalam PSU tersebut patut dipertanyakan. Ia menilai ada kejanggalan yang harus diungkap secara hukum dan transparan.
“Kalau mau jujur, Pilkada Gorontalo Utara yang digelar pada 27 November 2024 jauh lebih adil dibandingkan PSU ini. Justru hasil PSU ini menimbulkan banyak tanda tanya,” tegasnya.
Mansur pun mendorong paslon Romantis (Roni-Ramdhan Optimis) untuk tetap optimis dan segera menempuh jalur hukum ke MK guna menggugat hasil PSU.
Ia berharap, melalui langkah hukum tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan politik uang dapat diproses dan didiskualifikasi jika terbukti bersalah.
“Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi soal menjaga integritas demokrasi dan hak rakyat,” pungkasnya.







Komentar