Gorontalo Utara – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar, mendapat kecaman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setempat. Hal itu menyusul pernyataannya di salah satu media yang menyebut tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi, meskipun Pasangan Calon (Paslon) Roni Imran-Ramdhan Mapaliey menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Gorontalo Utara, Arsad Tuna, menyebut pernyataan itu tidak pantas diucapkan oleh seorang penyelenggara pemilihan umum (pemilu), terutama di tengah dinamika politik pasca PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara yang berlangsung pada 19 April 2025.
“Pernyataan itu sangat tidak bijak, terkesan memprovokasi, dan menunjukkan keberpihakan. Ini bisa merusak netralitas lembaga penyelenggara pemilu,” kata Arsad dalam keterangannya, Sabtu (03/05/2025).
Arsad pun meminta Sofyan mencabut pernyataan tersebut dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai maksud pernyataannya. Arsad yang juga tergabung dalam Tim Pemenangan Paslon Romantis (Roni-Ramdhan Optimis) itu menegaskan bahwa pengajuan sengketa ke MK merupakan hak konstitusional setiap paslon dan dijamin oleh undang-undang.
“Keputusan ada di tangan Majelis Hakim MK. Tidak ada pihak, termasuk Ketua KPU, yang bisa mendahului atau menafsirkan hasil gugatan tersebut,” kuncinya.







Komentar