Bawaslu Diminta Rekomendasikan Penundaan Penetapan Hasil PSU Pilkada Gorut

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara diminta untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menunda penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 19 April 2025.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Gorontalo Utara (AMPDG), Zulma Warhidin, saat memimpin aksi di depan Kantor Bawaslu Gorontalo Utara, Senin (21/04/2025).

“Kami meminta Bawaslu agar mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU untuk menunda penetapan hasil PSU sampai seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran selesai ditindaklanjuti,” tegas Zulma.

Selain menuntut penundaan penetapan hasil, massa aksi juga mendesak Bawaslu untuk bersikap transparan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami juga menuntut percepatan proses penanganan laporan, serta publikasi hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, kami meminta agar komisioner Bawaslu yang ada saat ini diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Komisioner Bawaslu Gorontalo Utara, Ismail Buna, yang menerima langsung massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani sepuluh laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Dari sepuluh laporan tersebut, enam di antaranya telah melalui proses penanganan. Namun, ada juga laporan yang tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Ismail.

Ismail menambahkan, Bawaslu juga masih memiliki agenda bersama Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti dua kasus lainnya.

“Pada prinsipnya, kami terbuka terhadap laporan dari siapa saja. Informasi yang kami terima dari Panwascam juga menunjukkan masih adanya laporan masuk, dan semuanya akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Komentar