Proyek Terminal Limboto Disorot, Kejaksaan Lakukan Peninjauan

paripurna.co.id Gorontalo – Proyek pembangunan Terminal Limboto di Kabupaten Gorontalo yang menelan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar kini menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan transparansi dan kualitas pelaksanaan proyek.

Menanggapi persoalan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan langkah cepat dengan meninjau langsung lokasi proyek. Peninjauan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dan dokumen kontrak.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV TriCon dan diawasi oleh PT Rapih Arend Consultant.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung.

“Tim kami telah turun ke lokasi dan mendokumentasikan setiap tahapan pekerjaan pada tahap pertama. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian,” ujar Harry saat dikonfirmasi.

Harry menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti pada observasi lapangan semata. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil dinas teknis terkait serta pihak kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Langkah ini penting untuk menguji kesesuaian antara laporan administrasi, dokumen kontrak, dan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Harry juga menambahkan, apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar