Soroti Proses PAW, BEM Gorontalo Ingatkan Bawaslu RI Soal Netralitas

paripurna.co.id Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) didesak untuk segera mengambil langkah tegas dan cermat dalam menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Altio P. Lengato, Rabu (30/04/2025).

“Hal ini sangat penting mengingat Bawaslu Provinsi Gorontalo saat ini tengah menangani laporan pelanggaran administrasi pemilihan terkait peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara,” ujar Altio.

Menurutnya, kehadiran komisioner yang lengkap dan memiliki integritas mutlak diperlukan agar pengawasan pemilu berjalan optimal dan tidak memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

Altio menegaskan bahwa dalam proses PAW ini, Bawaslu RI harus benar-benar selektif dan mengedepankan prinsip netralitas.

“Tidak dapat dibenarkan jika yang dipilih justru adalah figur-figur yang terindikasi memiliki afiliasi atau keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu, apalagi jika namanya tercantum dalam daftar tim pemenangan,” kata Altio.

“Ini bukan hanya soal menjaga marwah lembaga, tapi juga demi menjamin keadilan demokrasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu secara keseluruhan,” lanjutnya.

Altio berharap Bawaslu RI tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga tepat dan tegas dalam menetapkan calon PAW yang bersih, profesional, dan berkomitmen pada prinsip independensi dalam pengawasan Pemilu.

Landasan Hukum dan Etika

Mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara PAW Anggota Bawaslu, calon PAW harus memenuhi syarat independensi serta bebas dari keterlibatan dalam aktivitas politik praktis. Proses PAW juga mencakup verifikasi integritas dan rekam jejak calon.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menekankan pentingnya asas netralitas, integritas, profesionalitas, dan imparsialitas. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas bisa berujung pada pemberhentian dari jabatan.

Yurisprudensi dari berbagai putusan DKPP juga memperkuat bahwa penyelenggara pemilu yang terbukti memiliki keterkaitan dengan paslon atau partai politik dapat dijatuhi sanksi pemberhentian.

Peran Bawaslu Provinsi

Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan masukan objektif kepada Bawaslu RI terkait rekam jejak calon PAW. Hal ini bertujuan agar yang terpilih benar-benar memiliki integritas, independensi, dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Hal ini didukung oleh:

Pasal 117 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Dalam hal terjadi kekosongan anggota Bawaslu Provinsi, penggantian dilakukan dari calon anggota Bawaslu Provinsi yang tidak terpilih berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi dan tetap memenuhi syarat.” Pemenuhan syarat mencakup aspek formal serta rekam jejak etika dan netralitas.

Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023
Mengatur perlunya klarifikasi atas syarat kelayakan calon PAW, termasuk integritas dan independensi, serta memperbolehkan Bawaslu Provinsi memberikan catatan atau rekomendasi terhadap calon bermasalah.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Mengharuskan penyelenggara bebas dari afiliasi politik maupun dukungan kepada paslon tertentu. Bawaslu Provinsi wajib memberikan informasi apabila ditemukan indikasi ketidaknetralan.

“Jika mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kami tidak akan ragu untuk menyampaikan laporan resmi ke DKPP,” tandas Altio.

Komentar

News Feed