Gorontalo – Ancaman erosi sungai yang membayangi warga Desa Pelehu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, dinilai bukan sekadar fenomena alam. Kondisi itu disebut sebagai potret lemahnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan rakyatnya.
Hingga kini, masyarakat hidup dalam ketakutan setiap kali hujan deras turun. Rumah-rumah yang berada di bantaran sungai terancam hanyut sewaktu-waktu. Namun respons Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo dianggap lamban, normatif, dan tanpa kepastian.
Pernyataan BWS yang hanya sebatas akan melakukan “pengecekan internal” dipandang menunjukkan rendahnya rasa urgensi terhadap situasi darurat yang dihadapi warga. Padahal persoalan erosi di Desa Pelehu bukanlah masalah baru.
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Gorontalo, Irfan Kahar, mempertanyakan fungsi BWS sebagai institusi teknis negara yang bertanggung jawab dalam pengendalian daya rusak air. Menurutnya, sikap menunggu dan berlindung di balik prosedur administratif sama saja dengan pembiaran.
“Ironisnya, masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan di wilayah lain di Provinsi Gorontalo yang mendapatkan respons lebih cepat. Ketimpangan ini memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola, penentuan prioritas, dan komitmen terhadap keselamatan warga secara adil dan merata,” tegas Irfan, Senin (09/02/2026).
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan semata urusan teknis, melainkan kewajiban konstitusional negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara jelas memerintahkan negara untuk melindungi masyarakat dari daya rusak air.
“Jika ancaman nyata seperti yang dialami warga Desa Pelehu dibiarkan berlarut-larut, itu dapat dikategorikan sebagai pengabaian terhadap amanat undang-undang,” ujarnya.
BEM Gorontalo menegaskan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa atau kerugian besar baru kemudian bergerak.
Mereka mendesak BWS Sulawesi II Gorontalo segera turun ke lapangan, membuka secara transparan status proposal warga, serta mengambil langkah konkret, terukur, dan bertanggung jawab.
“Apabila tidak ada keseriusan dan tindakan nyata dalam waktu dekat, maka wajar jika publik, termasuk mahasiswa dan masyarakat sipil, mempertanyakan bahkan menggugat fungsi dan peran BWS. Kesabaran rakyat ada batasnya, dan keselamatan warga bukan ruang untuk janji tanpa bukti,” tandasnya.








Komentar