Gorontalo – Sebuah video yang diduga direkam oleh Umar Mootalu dan telah beredar luas, menuai kontroversi. Dalam video tersebut, Umar seolah mengklaim bahwa hanya pasar hewan di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, yang dikelolanya, yang memiliki legalitas resmi.
“Jadi mau disampaikan semua para pedagang ini harus mengunjungi pasar hewan yang punya izin dan pasar hewan legal bukan ilegal, begitu. Jadi, diharapkan kepada para pedagang semua harus datang untuk besok,” kata Umar dalam video tersebut, sambil memperlihatkan lokasi pasar hewan di Desa Pulubala, tepatnya berada di depan Kantor Desa Tridarma.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD). Salah satu aktivis AMMPD, Robin Bilondatu, menyebut klaim Umar menyesatkan dan berpotensi mendiskreditkan pasar hewan lain yang juga memiliki izin operasional.
“Pernyataan Umar seolah-olah menyampaikan bahwa seluruh pedagang hanya boleh berdagang di pasar yang ia kelola. Ini menyesatkan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” kata Robin kepada wartawan, Rabu (15/05/2025).
Menurut Robin, pasar hewan sementara yang dikelola oleh Roni Harun di Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala, juga memiliki legalitas. Pasar tersebut bahkan telah memperoleh rekomendasi resmi dari Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
“Umar terkesan mengklaim secara sepihak bahwa hanya pasar yang dia kelola yang legal. Padahal, pasar di Desa Tridarma juga mengantongi izin dan mendapat dukungan pemerintah,” ujarnya.
Robin menegaskan bahwa pengelolaan pasar hewan seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah, bukan individu. Ia juga meminta Umar Mootalu untuk mencabut pernyataannya.
“Negara ini adalah negara hukum. Pengelolaan pasar harus sesuai aturan dan tidak boleh diklaim sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Robin mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki Umar hanya berlaku untuk titik koordinat tertentu, yang merupakan lokasi pasar umum. Sementara lokasi pasar hewan yang dikelola Umar berada di depan Kantor Desa Tridarma, yang berbeda dari lokasi yang telah diverifikasi oleh dinas terkait.
“Izin tetangga pun hanya berlaku di titik pertama. Kalau memang punya izin untuk lokasi saat ini, silakan tunjukkan,” kata Robin.
Robin juga menyebut bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki Umar tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan legalitas, karena NIB bisa diurus secara online oleh siapa saja. Robin menyatakan bahwa Roni Harun juga memiliki NIB.
“Pemerintah mengeluarkan rekomendasi untuk pasar hewan di Desa Tridarma yang dikelola oleh Roni Harun dengan pertimbangan adanya force majeure akibat kerusakan jembatan Pulubala. Jadi tidak benar jika pasar itu dianggap ilegal,” terang Robin.
Robin pun meminta pemerintah daerah meninjau kembali izin yang dimiliki oleh Umar Mootalu dan mempertimbangkan pencabutan rekomendasi atas pasar hewan yang ia kelola.
“Kami meminta pemerintah daerah meninjau kembali rekom pasar hewan saudara Umar Mootalu, perlu dicabut izinnya,” kuncinya.







Komentar