Umar Karim Ditarik dari BK DPRD, AMMPD Curiga Timing: Kebetulan atau Ada Kepentingan?

paripurna.co.id Gorontalo – Penarikan Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo oleh Fraksi NasDem menuai sorotan dari aktivis Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Taufik Buhungo.

Taufik mempertanyakan keputusan tersebut, terlebih saat Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikran Salilama, berstatus nonaktif karena menjalani proses hukum.

Menurutnya, ketika Ketua BK berhalangan menjalankan tugas, ruang tanggung jawab anggota lainnya tentu menjadi semakin strategis. Umar Karim selama ini berada dalam posisi yang cukup penting di BK.

“Apalagi, Badan Kehormatan disebut masih memiliki sejumlah persoalan etik yang belum tuntas,” kata Taufik, Selasa (15/09/2026).

Ia menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan anggota Komisi III, dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan PT PETS, hingga dugaan ketidakhadiran anggota DPRD sebanyak enam kali.

“Semua perkara tersebut tentu harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Namun, dari perspektif kelembagaan, menurut Taufik, BK membutuhkan orang yang berani bekerja, tegas mengambil sikap, dan mampu menyelesaikan perkara secara objektif.

“Umar Karim selama ini dikenal sebagai salah satu anggota DPRD yang cukup vokal dan tegas menyampaikan persoalan internal lembaga. Karakter seperti itu justru dibutuhkan dalam lembaga etik,” katanya.

Karena itu, Taufik mempertanyakan ketika di tengah kondisi BK yang masih memiliki pekerjaan rumah, Umar Karim justru hendak ditarik dari lembaga tersebut oleh fraksinya sendiri.

Sorotan lainnya berkaitan dengan masa keanggotaan Umar Karim di BK. Taufik mempertanyakan apakah masa keanggotaan tersebut sudah memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo.

“Ketentuan mengenai perpindahan anggota DPRD dari Badan Kehormatan ke alat kelengkapan DPRD lainnya pada prinsipnya mensyaratkan masa keanggotaan paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usulan fraksi. Ketentuan tersebut juga menjadi pola yang dikenal dalam pengaturan alat kelengkapan DPRD,” jelasnya.

Jika benar Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo mengatur ketentuan serupa, menurut Taufik, terdapat pertanyaan yang harus dijelaskan secara terbuka.

“Apakah masa keanggotaan Umar Karim di Badan Kehormatan sudah mencapai 2 tahun 6 bulan? Jika belum, lalu atas dasar ketentuan apa Fraksi NasDem mengusulkan penarikannya sekarang?” tegasnya.

Taufik menilai, fraksi memang memiliki kewenangan mengusulkan anggota alat kelengkapan DPRD. Namun, kewenangan politik tersebut tetap harus berjalan dalam koridor tata tertib dan peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai hak fraksi ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas,” katanya.

Menurut Taufik, BK bukan sekadar ruang penempatan kader partai. Setelah seorang anggota ditetapkan melalui mekanisme DPRD, ia menjalankan fungsi kelembagaan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

“Karena itu, pergantian personel BK tidak boleh sekadar dilihat sebagai rotasi politik biasa. Ada fungsi etik yang harus dijaga. Ada perkara yang harus diselesaikan. Dan ada kepentingan publik yang harus ditempatkan di atas kepentingan fraksi,” ujarnya.

Taufik juga meminta publik mencermati momentum penarikan Umar Karim. Ketua BK sedang nonaktif karena proses hukum, sementara perkara-perkara yang menjadi perhatian BK masih ada.

“Timing yang hampir bersamaan ini tentu menjadi pertanyaan. Kebetulan? Bisa saja. Tetapi, justru karena rangkaian peristiwa itu terjadi bersamaan, penjelasan terbuka menjadi penting,” katanya.

Meski demikian, Taufik menegaskan pihaknya tidak sedang menuduh bahwa penarikan Umar Karim berkaitan dengan perkara tertentu.

“AMMPD tidak sedang menuduh bahwa penarikan Umar Karim berkaitan dengan perkara tertentu. Namun, publik berhak bertanya apakah ada hubungan antara dinamika tersebut dengan keberadaan sejumlah perkara yang berpotensi menyentuh banyak anggota DPRD,” jelasnya.

Menurutnya, jika memang tidak ada hubungan, Fraksi NasDem dapat menjelaskannya secara terbuka kepada publik.

“Buka alasan penarikan. Buka dasar hukumnya. Buka pula mekanismenya. Dengan demikian, spekulasi dapat dihentikan,” tegas Taufik.

Ia menilai Badan Kehormatan seharusnya menjadi ruang paling independen di lingkungan DPRD dalam persoalan etik.

“BK tidak boleh menjadi lembaga yang hanya kuat ketika berhadapan dengan anggota dari luar lingkaran kekuasaan politik tertentu. Ia harus mampu memeriksa siapa pun yang diduga melanggar kode etik,” katanya.

Taufik menegaskan, jika Umar Karim memang harus diganti, pergantian tersebut harus dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang harus diselamatkan bukan posisi Umar Karim, bukan pula kepentingan Fraksi NasDem. Yang harus diselamatkan adalah independensi Badan Kehormatan dan marwah DPRD Provinsi Gorontalo,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan pertanyaan utama yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

“Jika Umar Karim ditarik sebelum 2 tahun 6 bulan, apa dasar hukumnya? Publik berhak mendapatkan jawabannya,” tandas Taufik.

Komentar