Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-24 yang digelar pada Senin, 26 Mei 2024.
Dua perda yang disahkan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan daerah dan penyelenggaraan kearsipan.
“Setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus yang mencakup proses pembahasan, pendapat Fraksi, serta hasil konsultasi bersama Kepala Daerah atau yang mewakili, seluruh Fraksi DPRD yakni delapan Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda,” kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, saat memimpin sidang.
Lebih lanjut, La Ode menjelaskan bahwa setelah pengesahan, kedua Perda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Gorontalo untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan nomor register. Proses ini harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah Perda diterima dari pimpinan DPRD.
Sebelum menutup sidang, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, pimpinan Perguruan Tinggi bersama tim penyusun naskah akademik, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Kakanwil Hukum dan HAM, para pakar, tim ahli, LSM, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif,” pungkasnya.







Komentar