Gorontalo – Ribuan warga Gorontalo berpotensi terdampak akibat dugaan lemahnya pengelolaan kebun plasma dalam kemitraan kelapa sawit.
Temuan ini mencuat dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bersama sejumlah instansi, yang digelar di ruang rapat Dulohupa, Senin (02/06/2025).
Ketua Pansus, Umar Karim, memaparkan bahwa berdasarkan investigasi awal, sekitar 4.000 hektare lahan plasma tidak dikelola sesuai aturan, dan informasi mengenai kepemilikan lahan kerap tidak sampai ke petani plasma.
“Banyak petani tidak mengetahui di mana lahan plasma mereka berada. Padahal, skema kemitraan mewajibkan perusahaan menyediakan lahan untuk petani,” ujar Umar.
Jika satu hektare lahan diasumsikan dikelola oleh satu kepala keluarga dengan empat anggota, maka sekitar 16 ribu jiwa berpotensi terdampak langsung. Temuan ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara perusahaan dan petani yang berpotensi melanggar prinsip kemitraan.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kejaksaan, serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Meski belum mengeluarkan rekomendasi, Pansus menekankan pentingnya penegakan aturan sebagai langkah korektif.
“Kami mengapresiasi komitmen instansi yang hadir. Mereka siap menindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.














Komentar