Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan regulasi baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk skema paruh waktu.
Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja, dengan sistem penggajian menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing. Program ini dirancang untuk membantu menyelesaikan permasalahan pegawai honorer atau non-ASN.
Formasi Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Program PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada sejumlah jabatan, meliputi:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Kriteria Pegawai yang Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri tersebut, program ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kriteria:
1. Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lolos.
2. Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
Untuk informasi lebih lengkap, anda dapat mengunduh salinan resmi Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dalam format PDF melalui tautan yang telah disediakan.







Komentar