Deprov Gorontalo Dorong Legalitas Tambang Rakyat di Bone Bolango

paripurna.co.id Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim 20 Penambang Suwawa, Selasa (10/06/2025), guna menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada 3 Juni 2025.

Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi fokus bersama, terutama mengenai upaya mendorong legalitas wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun.

“Untuk menindaklanjuti aspirasi ini, kami meminta data konkret dari para penambang agar dapat diolah dan dikaji sesuai regulasi yang berlaku. Harapannya, perjuangan ini bermuara pada pengakuan resmi terhadap wilayah tambang rakyat,” ujar Meyke.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak hanya mendengarkan, tetapi berkomitmen memperjuangkan kejelasan hukum dan perlindungan terhadap penghidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang tradisional.

Sebagai langkah lanjut, kata Meyke, Pansus akan mengundang Bupati Bone Bolango untuk membahas kebijakan dan koordinasi lintas sektor, mengingat lokasi tambang berada di wilayah administratif kabupaten tersebut.

“Ini adalah capaian awal yang insya Allah akan terus kami perjuangkan. Kami ingin ada kejelasan hukum bagi masyarakat penambang, dan kepala daerah pun akan kami libatkan dalam pembahasan selanjutnya,” tutupnya.

Komentar