Gorontalo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Senin (16/06/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta nota keuangan merupakan bentuk nyata pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyampaian Ranperda ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam sejumlah regulasi perundang-undangan.
“Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta beberapa peraturan pemerintah terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah,” jelasnya.
Sofyan menambahkan, laporan keuangan yang disampaikan telah melalui proses review oleh Inspektorat dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Kami telah menyusun laporan ini sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Sofyan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan laporan tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD, para kepala OPD, dan seluruh undangan yang telah memberikan dukungan serta kerja sama yang baik dalam proses ini,” pungkasnya.








Komentar