Sekdes Ulobua Jauh-jauh Datang ke Reses Umar Karim di Desa Buhu, Minta Pengawalan Aspirasi Lahan

paripurna.co.id Gorontalo – Sekretaris Desa (Sekdes) Ulobua Kecamatan Tibawa, Arwin Usman, rela jauh-jauh datang ke Desa Buhu Kecamatan Tibawa demi untuk menghadiri kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim, Selasa (24/06/2025).

Dalam reses masa persidangan ketiga tahun 2024-2025 ini, Arwin menyampaikan aspirasi penting terkait status lahan di Desa Ulobua yang sebagian besar masih termasuk dalam kawasan hutan.

“Desa Ulobua hanya memiliki sekitar 815 hektare lahan yang sudah bebas dari status kawasan hutan. Di luar itu, sudah ada pemukiman dan lahan pertanian milik warga, tapi belum memiliki kejelasan legalitas. Kami berharap Pak Umar bisa memberikan petunjuk atau bahkan mengawal langsung perjuangan pembebasan lahan tersebut agar bisa menjadi hak milik masyarakat,” ungkap Arwin.

Arwin juga mengapresiasi perjuangan Umar Karim sebelumnya yang dinilai berhasil memperjuangkan pembebasan 815 hektare lahan dari kawasan hutan di Ulobua. Kini, ia berharap legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Gorontalo B itu bisa kembali membantu masyarakat.

Menanggapi hal itu, Umar Karim menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi langsung dengan instansi terkait, terutama Dinas Kehutanan.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, saat menggelar reses di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa. (Foto: RRK)

“Saya akan mengajak pihak kehutanan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Kita selesaikan ini secara bertahap dan bersama-sama. Insya Allah, walau proses ini bisa memakan waktu dua sampai tiga tahun, saya akan perjuangkan aspirasi warga,” tegas Umar Karim.

Politisi yang akrab disapa UK itu juga mengimbau warga agar tetap tenang dan mendukung proses yang akan dijalani. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian status lahan di kawasan hutan membutuhkan prosedur yang panjang serta melibatkan koordinasi lintas sektor.

Pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen anggota dewan dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan persoalan legalitas lahan dan hak kepemilikan yang masih belum terselesaikan.

Komentar