Pansus Deprov Soroti Dugaan Pelanggaran Perkebunan Sawit PT Agro Artha Surya

paripurna.co.id Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Dulohupa, Rabu (09/07/2025).

RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk manajemen PT Agro Artha Surya, pimpinan koperasi sawit, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo. Sejumlah aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga turut hadir.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Agro Artha Surya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di atas lahan konsesi awal seluas 20 ribu hektare di wilayah Kabupaten Boalemo.

Perusahaan yang mulai beroperasi sejak tahun 2013 itu diduga belum mengantongi izin industri dan izin lingkungan secara sah. Selain itu, koperasi petani yang dibentuk oleh perusahaan diduga hanya sebagai formalitas belaka dan sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan, bukan dikelola secara mandiri oleh para petani.

“Ini bukan lagi kemitraan. Ini bentuk lain dari penjajahan ekonomi. Petani hanya dipinjam lahannya, tidak diberi ruang kendali, dan hasil yang diperoleh pun tidak layak,” ujar salah satu aktivis yang hadir dalam RDPU tersebut.

Lebih lanjut, perusahaan juga ditengarai menggunakan lahan milik petani sebagai jaminan ke perbankan untuk memperoleh modal usaha, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik lahan. Bahkan, lahan transmigrasi di wilayah Saritani juga disebut telah digunakan sebagai bagian dari areal perkebunan sawit PT Agro Artha Surya.

Praktik pembagian hasil usaha antara perusahaan dan petani pun menjadi sorotan tajam. Banyak petani mengeluhkan pembagian hasil yang dinilai tidak seimbang dengan luas lahan yang mereka serahkan melalui skema plasma koperasi. Pansus mencatat adanya indikasi penipuan terhadap petani dan pemerintah daerah, di mana perusahaan diduga menyamar sebagai investor, namun dalam praktiknya banyak melanggar regulasi dan memanipulasi data.

“Kasus PT Agro Artha Surya ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi perkebunan di Gorontalo. Jika dibiarkan, petani kita akan terus dimiskinkan oleh investasi yang hanya menguntungkan korporasi,” tegas Ketua Pansus, Umar Karim.

Pansus DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Rekomendasi tegas akan disusun, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional jika ditemukan pelanggaran hukum yang serius.

Komentar