Gorontalo Utara – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan Usman, kembali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tayang di salah satu media online.
Pemberitaan tersebut menuai sorotan sejumlah pihak, salah satunya dari Aktivis Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo Utara, Agus Lamatenggo, yang menilai informasi itu tidak benar.
Irwan menjelaskan, SK yang ia serahkan bukan SK PPPK, melainkan SK penetapan pegawai non-ASN sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 597 Tahun 2025.
“Jadi ini yang perlu saya klarifikasi. SK yang dimaksud adalah SK Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) yang statusnya diubah menjadi SK penetapan pegawai non-ASN sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu,” ujar Irwan, Rabu (13/08/2025).
Ia menegaskan, bentuk SK tersebut sudah terkonfirmasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Langkah ini diambil agar para guru tetap memiliki dasar hukum untuk menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Para guru ini sekarang tetap mengajar, sementara SK PPPK mereka belum ada. Maka langkah strategis yang dilakukan adalah menerbitkan SK ini supaya gaji mereka tetap bisa dibayarkan. Jadi memang mereka sudah masuk seleksi PPPK tahap dua, tetapi belum memegang SK PPPK,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu media online memberitakan bahwa Kadisdik Gorontalo Utara telah menyerahkan SK PPPK. Namun, berita tersebut kemudian diduga dihapus setelah mendapat kritik dari aktivis AMMPD.













Komentar