Kadisdik Gorontalo Utara Disorot, Diduga Menyesatkan Publik Soal SK PPPK

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan Usman, menuai sorotan tajam.

Aktivis Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo Utara, Agus Lamatenggo, menilai Kadis Irwan diduga kuat telah melakukan pembohongan publik.

Menurut Agus, pemberitaan di salah satu media online yang menampilkan Kadis Irwan menyerahkan SK PPPK kepada para tenaga pendidik pada 5 Agustus 2025, tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut, hingga kini PPPK di daerah tersebut belum menerima SK.

“Kami menilai Kadisdik Gorontalo Utara diduga telah menyesatkan publik. Faktanya, para tenaga pendidik belum menerima SK PPPK sama sekali. Jika yang diserahkan bukan SK PPPK, kenapa diberitakan seolah-olah itu SK resmi? Ini bukan sekadar salah informasi, tapi bentuk ketidakjujuran yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik,” ujar Agus, Selasa (12/08/2025).

Agus menambahkan, pemerintah daerah semestinya bersikap transparan dalam setiap kebijakan, apalagi terkait nasib tenaga pendidik yang sudah lama menunggu kepastian status.

“Jangan bermain kata dan membungkus fakta. Publik berhak tahu kebenaran. Jika memang itu hanya SK Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK), sampaikan sejak awal, bukan membiarkan publik percaya pada informasi yang salah,” tegasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kadisdik Gorontalo Utara, Irwan Usman, membantah telah menyerahkan SK PPPK sebagaimana diberitakan.

“Tidak, salah itu. Tidak ada. Bukan begitu, salah itu. Itu hanya SK TPK, sambil menunggu SK PPPK. Kan kemarin cuma enam bulan. Jadi mereka di-SK-kan dulu, sambil menunggu itu. Ketika SK PPPK keluar, ya sudah, secara tidak langsung batal SK itu,” jelas Irwan saat dikonfirmasi.

Irwan juga menyayangkan media yang memuat berita tanpa mengonfirmasi langsung kepadanya.

“Mereka tidak pernah konfirmasi untuk merilis itu. Betul saya menyerahkan SK, tapi bukan SK PPPK, itu SK TPK sambil menunggu SK PPPK. Kalau mereka konfirmasi, saya jelaskan itu,” katanya.

Kontroversi ini bermula dari pemberitaan salah satu media online yang menyebut Kadisdik Gorontalo Utara menyerahkan SK PPPK dan melanjutkan pencanangan HUT ke-80 RI pada 5 Agustus 2025. Pemberitaan itu menimbulkan persepsi bahwa tenaga pendidik sudah resmi menerima SK PPPK, yang belakangan dibantah Kadisdik sendiri.

Agus menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan ini dan mendesak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

“Ini menyangkut martabat tenaga pendidik dan kredibilitas pemerintah daerah. Jangan sampai publik merasa dibohongi untuk kedua kalinya,” pungkasnya.

Komentar