PT Agro Artha Surya Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Turun Tangan

paripurna.co.id Gorontalo – Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, mengecam keras perusahaan sawit PT Agro Artha Surya karena mengabaikan dua surat peringatan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terkait dugaan pelanggaran serius dalam operasionalnya.

Robin menilai, perusahaan yang beroperasi di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo itu, telah secara terang-terangan melecehkan otoritas pemerintah. “Ini bukan lagi soal administrasi yang terlambat. Ketika perusahaan tidak mengindahkan surat peringatan pertama dan kedua, itu artinya ada kesengajaan melawan hukum. Ini bentuk pembangkangan terhadap negara,” tegas Robin, Rabu (27/08/2025).

Berdasarkan dokumen resmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Peringatan Tertulis Pertama pada 4 Juni 2025. Surat tersebut memuat sejumlah pelanggaran PT Agro Artha Surya, antara lain tidak memiliki izin usaha industri, tidak memiliki izin pembuangan air limbah, tidak memiliki izin penggunaan air permukaan, serta berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Karena tidak ada tindak lanjut, pemerintah kemudian mengeluarkan Peringatan Tertulis Kedua pada 7 Juli 2025 dengan tenggat 15 hari kerja. Namun hingga kini, perusahaan tidak menunjukkan kepatuhan.

Robin menyebut regulasi nasional sudah sangat tegas mengatur sanksi terhadap perusahaan yang tidak taat aturan lingkungan.

“Dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas diatur bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. Jika sudah dua kali peringatan tidak diindahkan, seharusnya pemerintah mengambil langkah pembekuan izin, bukan lagi menunggu,” ujar Robin.

Ia menambahkan, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Jadi ketika perusahaan mencemari dan melanggar izin, itu sama saja merampas hak konstitusional rakyat,” katanya.

Selain itu, Robin juga menyinggung Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap hingga pencabutan izin.

“Pasal 24 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha. Jadi dasar hukumnya sudah sangat jelas,” tandas Robin.

Meski mengecam perusahaan, Robin mengapresiasi langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang diketuai Umar Karim. Pansus berani mendatangi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk meminta percepatan penanganan kasus sawit.

“Luar biasa perjuangan tim Pansus. Rakyat menunggu bukti nyata, bukan hanya janji. KPK jangan berhenti di meja rapat, tapi harus turun langsung ke Gorontalo untuk membongkar semua dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Robin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh ragu menegakkan aturan. “Kalau PT Agro Artha Surya terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Perusahaan lain akan berpikir mereka juga bisa melanggar tanpa konsekuensi. Maka jalan satu-satunya adalah pembekuan izin dan KPK turun tangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Artha Surya belum memberikan tanggapan.

Komentar

News Feed