Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna untuk menerima hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Senin (08/09/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa.
Ridwan menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar 1 September 2025. Sebelumnya, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui rapat paripurna pada 2 Desember 2024 untuk membahas rancangan tata tertib tersebut.
“Alhamdulillah, rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal maupun materiil oleh Kemendagri, yang dituangkan dalam surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.6/3805/OTDA tanggal 1 Juli 2025,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 21/DPRD/XII/2024, masa kerja Pansus maksimal enam bulan.
Dengan demikian, masa kerja Pansus Tata Tertib dinyatakan selesai, dan hasil fasilitasi dari Kemendagri akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan penyempurnaan.
Selain membahas tata tertib, rapat paripurna juga menyinggung kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Ranperda ini sempat dibahas oleh Pansus DPRD periode 2019-2024, namun belum tuntas. Kini, pembahasan dilanjutkan oleh Bapemperda agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menutup rapat, Ridwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah serius membahas rancangan tata tertib tersebut.
“Sebagaimana Banmus telah mengagendakan, insya Allah penetapan Peraturan DPRD ini akan dilaksanakan melalui rapat paripurna pada Senin, 15 September 2025,” ujarnya.
Dengan adanya hasil fasilitasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk segera menyempurnakan tata tertib sekaligus mempercepat pembahasan ranperda strategis demi kepentingan masyarakat.













Komentar