Dugaan Lahan Tebu Tanpa HGU Disuarakan, Komisi I Deprov Gorontalo Jadwalkan RDPU

paripurna.co.id Gorontalo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 13 Oktober 2025. Agenda tersebut menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui aksi unjuk rasa oleh massa Gerakan Rakyat Boalemo Bangkit Melawan (Gerak-BOM).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan bahwa sebagian permasalahan yang diangkat oleh Gerak-BOM sebenarnya sudah mulai ditangani Komisi I dalam dua pekan terakhir. Salah satunya terkait dengan dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tebu yang beroperasi di lintas wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.

“Masalah yang disampaikan oleh Gerak-BOM sebagian memang sudah kami tangani sejak dua minggu terakhir, terutama soal penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tebu di wilayah Gorontalo dan Boalemo,” ujar Umar Karim, Rabu (08/10/2025).

Legislator yang akrab disapa UK itu menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran sementara Komisi I, diduga sebagian lahan yang selama bertahun-tahun diusahakan oleh perusahaan tersebut belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Dari hasil penelusuran awal kami, ada indikasi sebagian lahan yang diusahakan belum memiliki izin HGU. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi ke berbagai pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, UK mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan RDPU nanti, Komisi I akan menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Pemkab Boalemo, serta perwakilan masyarakat dari unsur Gerak-BOM.

“RDPU ini akan kami jadikan forum terbuka untuk mendengar langsung keterangan dari seluruh pihak. Baik pemerintah daerah, BPN, maupun masyarakat yang terdampak,” tambahnya.

UK menegaskan, apabila dari hasil rapat tersebut ditemukan bukti awal yang cukup menguatkan dugaan pelanggaran, Komisi I tidak menutup kemungkinan akan melibatkan lembaga penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan.

“Jika hasil RDPU menunjukkan adanya bukti awal yang kuat, kami akan mengundang pihak-pihak lain seperti BPK, BPKP, Kejaksaan, dan Polda untuk membahas langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,” tandasnya.

Komentar